Gerebek Home Industry Obat Keras Ilegal di Bogor, Polisi Sita Jutaan Pil
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri, Polda Jabar, dan Polres Bogor membongkar home industry obat keras ilegal di Cibinong, Kabupaten Bogor. Dari kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka dengan berbagai barang bukti.
Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi beberapa hari terakhir. Hasilnya, ditemukan home industry pembuatan obat keras ilegal di salah satu ruko di Cibinong.
Menurut Jayadi, tidak hanya alat produksi, di lokasi juga ditemukan bahan baku pembuatan obat keras ilegal. "Barang buktinya satu kardus obat-obatan tablet putih dengan logo AM berisi sekitar 40.000 butir, 2 boks kontainer berisikan serbuk warna kuning, satu boks kontainer serbuk putih dan lainnya," kata Jayadi kepada wartawan di lokasi pabrik, Rabu (26/1/2022).
Selain itu ada juga 1 juta butir tablet warna putih disimpan dalam lemari yang merupakan hasil produksi ilegal, 30.000 tablet warna putih dengan logo AM dan 5.000 tablet warna putih dengan logo AM.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan delapan orang, tiga orang di antaranya yakni IW, WD, dan YN telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun peran masing-masing sebagai pemilik, pekerja dan teknisi yang mengoperasionalkan alat-alat produksi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, obat keras ilegal yang diproduksi para tersangka ini disebar ke berbagai wilayah di Jabodetabek. Dalam satu hari, home industry tersebut mampu mencetak sekitar 20-30.000 butir obat keras ilegal.
"Mereka melakukan pelanggaran Pasal 196, 197 UU Kesehatan Nomor 36/2009 yaitu memproduksi, mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar," ucapnya.
Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi beberapa hari terakhir. Hasilnya, ditemukan home industry pembuatan obat keras ilegal di salah satu ruko di Cibinong.
Menurut Jayadi, tidak hanya alat produksi, di lokasi juga ditemukan bahan baku pembuatan obat keras ilegal. "Barang buktinya satu kardus obat-obatan tablet putih dengan logo AM berisi sekitar 40.000 butir, 2 boks kontainer berisikan serbuk warna kuning, satu boks kontainer serbuk putih dan lainnya," kata Jayadi kepada wartawan di lokasi pabrik, Rabu (26/1/2022).
Selain itu ada juga 1 juta butir tablet warna putih disimpan dalam lemari yang merupakan hasil produksi ilegal, 30.000 tablet warna putih dengan logo AM dan 5.000 tablet warna putih dengan logo AM.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan delapan orang, tiga orang di antaranya yakni IW, WD, dan YN telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun peran masing-masing sebagai pemilik, pekerja dan teknisi yang mengoperasionalkan alat-alat produksi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, obat keras ilegal yang diproduksi para tersangka ini disebar ke berbagai wilayah di Jabodetabek. Dalam satu hari, home industry tersebut mampu mencetak sekitar 20-30.000 butir obat keras ilegal.
"Mereka melakukan pelanggaran Pasal 196, 197 UU Kesehatan Nomor 36/2009 yaitu memproduksi, mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar," ucapnya.
(hab)