Penemuan 7 Jasad di Kali Bekasi, Satu Orang yang Diamankan Konsumsi Tramadol

Kamis, 26 September 2024 - 06:47 WIB
loading...
Penemuan 7 Jasad di...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, salah satu dari 22 orang yang diamanakan terkait penemuan 7 jasad di Kali Bekasi mengonsumsi Tramadol. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satu dari 22 orang yang diamankan terkait penemuan 7 jasad di Kali Bekasi positif mengonsumsi obat-obatan golongan G. Hal itu diketahui dari tes urin yang telah dilakukan kepada mereka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, obat ini merupakan obat keras yang peredarannya hanya dapat terjadi jika melalui resep dokter, seperti somadril dan tramadol.

"Satu orang positif urinya mengandung zat yang termasuk dalam obat-obatan," ujar Ade Ary, Rabu (25/9/2024).



Adapun jenis obat yang dikonsumsi yakni Tramadol. Selain itu, berdasar keterangan saksi, mereka juga menenggak minuman keras yang ditaruk di dalam plastik. Dari 22 orang, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ketiganya ditetapkan tersangka karena mereka melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, lantaran membawa senjata tajam.

"Diduga ada sebagian yang sedang meminum atau mengkonsumsi minuman keras di dalam plastik, kemasan plastik," katanya.



Sebelumnya, polisi sempat mengamankan 22 orang, 6 senjata tajam, dan 30 unit motor. 3 dari 22 orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga hendak melakukan tawuran. Tiga orang yang telah ditetapkan jadi tersangka itu didapati membawa 3 buah senjata tajam. Belum diketahui, puluhan orang yang diamankan sudah kembali dipulangkan ataukah ditahan. Kasus itu ditangani lebih lanjut oleh Polres Metro Bekasi Kota.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0959 seconds (0.1#10.140)