Penemuan 7 Jasad di Kali Bekasi, Satu Orang yang Diamankan Konsumsi Tramadol
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satu dari 22 orang yang diamankan terkait penemuan 7 jasad di Kali Bekasi positif mengonsumsi obat-obatan golongan G. Hal itu diketahui dari tes urin yang telah dilakukan kepada mereka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, obat ini merupakan obat keras yang peredarannya hanya dapat terjadi jika melalui resep dokter, seperti somadril dan tramadol.
"Satu orang positif urinya mengandung zat yang termasuk dalam obat-obatan," ujar Ade Ary, Rabu (25/9/2024).
Adapun jenis obat yang dikonsumsi yakni Tramadol. Selain itu, berdasar keterangan saksi, mereka juga menenggak minuman keras yang ditaruk di dalam plastik. Dari 22 orang, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ketiganya ditetapkan tersangka karena mereka melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, lantaran membawa senjata tajam.
"Diduga ada sebagian yang sedang meminum atau mengkonsumsi minuman keras di dalam plastik, kemasan plastik," katanya.
Sebelumnya, polisi sempat mengamankan 22 orang, 6 senjata tajam, dan 30 unit motor. 3 dari 22 orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga hendak melakukan tawuran. Tiga orang yang telah ditetapkan jadi tersangka itu didapati membawa 3 buah senjata tajam. Belum diketahui, puluhan orang yang diamankan sudah kembali dipulangkan ataukah ditahan. Kasus itu ditangani lebih lanjut oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, obat ini merupakan obat keras yang peredarannya hanya dapat terjadi jika melalui resep dokter, seperti somadril dan tramadol.
"Satu orang positif urinya mengandung zat yang termasuk dalam obat-obatan," ujar Ade Ary, Rabu (25/9/2024).
Adapun jenis obat yang dikonsumsi yakni Tramadol. Selain itu, berdasar keterangan saksi, mereka juga menenggak minuman keras yang ditaruk di dalam plastik. Dari 22 orang, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ketiganya ditetapkan tersangka karena mereka melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, lantaran membawa senjata tajam.
"Diduga ada sebagian yang sedang meminum atau mengkonsumsi minuman keras di dalam plastik, kemasan plastik," katanya.
Sebelumnya, polisi sempat mengamankan 22 orang, 6 senjata tajam, dan 30 unit motor. 3 dari 22 orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga hendak melakukan tawuran. Tiga orang yang telah ditetapkan jadi tersangka itu didapati membawa 3 buah senjata tajam. Belum diketahui, puluhan orang yang diamankan sudah kembali dipulangkan ataukah ditahan. Kasus itu ditangani lebih lanjut oleh Polres Metro Bekasi Kota.
(abd)