Sanksi Pelanggar Kantong Plastik Denda Rp25 Juta hingga Izin Operasional Dicabut
Rabu, 01 Juli 2020 - 14:33 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tidak akan langsung memberikan sanksi bagi pelanggar larangan pengunaan kantong plastik yang berlaku hari ini, Rabu (1/7/2020). Adapun sanksi pelanggar larangan dari denda Rp25 juta hingga pencabutan izin.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, mekanisme pembinaan dan pengawasan akan dilakukan sebelum pengenaan sanksi. Pemberian sanksi dilakukan berjenjang, dimulai dari pengelola yang menerbitkan surat teguran apabila ditemukan pelaku usaha di pusat perbelanjaan yang mereka kelola tidak melakukan kewajiban sesuai ketentuan.
Pengenaan sanksi hanya berupa sanksi administrastif berupa teguran tertulis sebanyak tiga kali dalam waktu 3x24 jam. Apabila tidak diindahkan dalam waktu 3x24 jam, pelanggar dikenakan sanksi denda secara bertahap. "Pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap yakni, Rp5-25 juta," kata Andono di Jakarta, Rabu (1/7/2020). (Baca: Berlaku Hari Ini, Begini Alasan Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Jakarta)
Terkait sanksi pembekuan izin, Andono menuturkan, diberikan jika melaksanakan sanksi administratif uang paksa namun dalam waktu 5 (lima) minggu. Kemudian, jika tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin."Selain sanksi, pemerintah juga memberikan peluang kepada pelaku usaha untuk mendapatkan insetif fiskal pada tahun depan (1 tahun setelah pergub mulai berlaku)," pungkasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, mekanisme pembinaan dan pengawasan akan dilakukan sebelum pengenaan sanksi. Pemberian sanksi dilakukan berjenjang, dimulai dari pengelola yang menerbitkan surat teguran apabila ditemukan pelaku usaha di pusat perbelanjaan yang mereka kelola tidak melakukan kewajiban sesuai ketentuan.
Pengenaan sanksi hanya berupa sanksi administrastif berupa teguran tertulis sebanyak tiga kali dalam waktu 3x24 jam. Apabila tidak diindahkan dalam waktu 3x24 jam, pelanggar dikenakan sanksi denda secara bertahap. "Pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap yakni, Rp5-25 juta," kata Andono di Jakarta, Rabu (1/7/2020). (Baca: Berlaku Hari Ini, Begini Alasan Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Jakarta)
Terkait sanksi pembekuan izin, Andono menuturkan, diberikan jika melaksanakan sanksi administratif uang paksa namun dalam waktu 5 (lima) minggu. Kemudian, jika tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin."Selain sanksi, pemerintah juga memberikan peluang kepada pelaku usaha untuk mendapatkan insetif fiskal pada tahun depan (1 tahun setelah pergub mulai berlaku)," pungkasnya.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda