Berlaku Hari Ini, Begini Alasan Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Jakarta

Rabu, 01 Juli 2020 - 13:58 WIB
loading...
Berlaku Hari Ini, Begini Alasan Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Jakarta
Larangan penggunaan kantong plastik di Jakarta resmi berlaku hari ini, Rabu (1/7/2020). Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Larangan penggunaan kantong plastik di Jakarta resmi berlaku hari ini, Rabu (1/7/2020). Sebanyak 34% dari 39 ton sampah di Tempat Penampungan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang adalah kantong plastik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta , Andono Warih mengatakan, di TPST Bantar Gebang sampah bekas kresek menyumbang jumlah yang signifikan. Saat ini, TPST Bantar Gebang sudah mencapai 39 juta ton sampah. "Sebanyak 34%-nya itu plastik dan kebanyakan kantong kresek," kata Andono kepada wartawan Rabu (1/7/2020).

Hal ini disebabkan jenis kantong kresek tidak laku dikumpulkan oleh pemulung untuk didaur ulang oleh industri daur ulang dan sampah jenis ini membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk terdekomposisi secara alamiah. Selain itu, lanjut Andono, sampah plastik sudah menjadi masalah global. Pada 2015, Jambeck Research Group merilis laporan penelitian "Plastic waste inputs from land into the ocean" yang dilakukan pada 192 negara.

Dalam laporan tersebut memuat peringkat 192 negara berdasarkan perkiraan sampah plastik yang tidak terkelola dengan baik di tahun 2010. Indonesia turut menyumbang sampah plastik di laut sebesar 1,3 juta ton per tahun, berada di peringkat kedua setelah China sebesar 3,5 juta ton per tahun. (Baca: Masih Pakai Kantong Plastik, Minimarket atau Pasar Akan Dicabut Izin Usahanya)

"Kita memerlukan kebijakan untuk menangani masalah ini. Secara bertahap kita mulai dari pembatasan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Jenis ini banyak substitusinya, sehingga kami menyakini tidak akan merepotkan masyarakat," kata Andono di Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Andono berharap kesadaran masyarakat untuk bijak menggunakan plastik bisa terbangun dari disiplin membawa Kantong Belanja ramah Lingkungan (KBRL) ketika berbelanja. "Kami akan melakukan pengawasan dan pembinaan perihal kebijakan larangan ini," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1511 seconds (0.1#10.140)