Masih Pakai Kantong Plastik, Minimarket atau Pasar Akan Dicabut Izin Usahanya

Rabu, 01 Juli 2020 - 01:10 WIB
loading...
Masih Pakai Kantong Plastik, Minimarket atau Pasar Akan Dicabut Izin Usahanya
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur terus menggencarkan sosialisasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) yang akan diterapkan mulai hari ini atau Rabu 1 Juli 2020.

Kepala Sudin LH Jakarta Timur Herwansyah mengatakan, hingga kini pihaknya telah menyosialisasikan penggunaan KBRL di 730 gerai minimarket dan 23 pasar tradisional. Sosialisasi dilakukan sejak Januari 2020 sesuai Pergub DKI No 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. (Baca juga: Hari Ini Transjakarta Operasikan 69 Rute Mikrotrans)

"Kami berharap semua mematuhi dan menerapkan kebijakan ini mulai Rabu (1/7)," ujar Herwansyah seperti dikutip beritajakarta.id, Selasa (30/6/2020).

Pihaknya akan memonitor langsung penerapan kebijakan tersebut di lapangan. Jika ada minimarket dan pasar tradisional melakukan pelanggaran akan direkomendasikan ke PTSP agar izin operasional tempat usaha tersebut dicabut sesuai peraturan berlaku.

"Kami mengimbau masyarakat dan pemilik usaha tidak lagi menggunakan kantong plastik untuk berbelanja melainkan wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan demi terciptanya lingkungan yang bersih, aman dan sehat," ucapnya.
(Baca juga: Akumindo Minta Pemprov DKI Tinjau Ulang Pergub Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan)
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1487 seconds (0.1#10.140)