Kasus Pemotor Tewas di Tigaraksa, Begini Kronologi Versi Keluarga

Kamis, 28 Juli 2022 - 19:08 WIB
Tres Priawati, kuasa hukum ahli waris korban kecelakaan antara sepeda motor dan truk di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Foto: MNC Portal Indonesia
TANGERANG - Kuasa hukum ahli waris korban kecelakaan antara sepeda motor dan truk di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (11/5/2022) bernama Tres Priawati buka suara mengenai kronologi tewasnya Juh (49).

Menurut Tres yang juga ibunda ahli waris korban, berdasarkan penelusurannya kecelakaan bukan lantaran korban gagal menyalip truk hingga kemudian terlindas dan meninggal dunia.

“Dari pengakuan sopir truk, kecelakaan karena sopir truk membanting setir ke kiri akibat ada sepeda motor lain yang tiba-tiba memotong jalur di depannya. Korban yang berada di sisi kiri terbentur truk lalu terlindas,” ujar Tres, belum lama ini.

Baca juga: Gagal Menyalip, Pelajar Tewas Terlindas Truk di Tangerang

Dia menanggapi keterangan pihak kepolisian yang menyatakan korban terlindas karena gagal menyalip truk. Keterangan ini dimuat SINDOnews.com pada Rabu (11/5/2022) dengan judul Gagal Menyalip, Pemotor Tewas Nyenggol Truk di Tigaraksa Tangerang.



Baca juga: Gagal Menyalip, Pemotor Tewas Nyenggol Truk di Tigaraksa Tangerang

Sopir truk memberi pengakuan kepadanya di hadapan polisi. “Dia kaget gara-gara ada sepeda motor nyelonong dari belokan. Untuk menghindari tabrakan, sopir membanting setir ke kiri dan terjadilah kecelakaan itu,” kata Tres.

Sopir langsung menghentikan kendaraannya karena merasa ada sesuatu yang dilindas. Dia juga mengungkapkan suaminya yang menjadi korban tewas dalam kecelakaan itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP tertanggal 27 Juni 2022.

Baca juga: Gagal Menyalip, Wanita Muda di Bogor Tewas Terlindas Truk

“Sejak itu anak saya sebagai ahli waris korban drop baik secara fisik maupun psikis. Hal inilah yang mendorong saya untuk bersuara dan mengambil langkah-langkah hukum agar kasus ini clear,” ucapnya.

Di tempat terpisah, Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah mengatakan, penanganan kecelakaan dengan korban Juh telah sesuai prosedur. “Menurut keterangan para saksi, korban memang menyalip dari sebelah kiri, berkendara tidak aman sehingga membahayakan dirinya sendiri,” ujarnya.

Menurut Fikri, satu dari tiga saksi yang diperiksa adalah sopir truk. Sekarang penyidikan perkara ini sudah dihentikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More