Pemprov DKI Ajukan Ranperda Pembatasan Kendaraan Pribadi

Selasa, 05 Juli 2022 - 17:30 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mewakili Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara simbolis menyampaikan ketiga draf raperda itu kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta. Foto: Ist
JAKARTA - Pemerintah Provinsi ( Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (5/7/2022). Salah satunya ranperda tentang pembatasan kendaraan pribadi.



Ketiga Raperda yang disampaikan, yakni Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Rencana Induk Transportasi, dan Ranperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mewakili Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara simbolis menyampaikan ketiga draf raperda itu kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta.





Pada kesempatan itu, Ariza sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan irusan pemerintahan. Hal itu bertujuan menata kegiatan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.

Dengan raperda ini, diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah. Tentunya dilakukan dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Tentu saja meninjau sistem tersebut secara terus menerus dengan tujuan mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang efektif, efisien, dan transparan.

Selanjutnya, Ariza menyampaikan penjelasan mengenai Raperda Rencana Induk Transportasi dan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Diharapkan, pembahasan kedua raperda tersebut dapat memberikan guideline atau panduan bagi eksekutif untuk melanjutkan pembangunan, khususnya terkait sektor transportasi di DKI Jakarta.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More