Buntut Promo Berbau SARA, Kantor Pusat Holywings di Serpong Dipasangi Police Line
Minggu, 26 Juni 2022 - 17:04 WIB
JAKARTA - Polisi telah memasang police line atau garis polisi di kantor pusat Holywings , Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Itu buntut promosi minuman keras gratis bagi nama Muhammad dan Maria.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, pemasangan garis polisi dilakukan pada Sabtu (25/6/2022). Namun, dia tak menjelaskan hingga kapan garis polisi tersebut dipasang. "Ya, sudah (dipasang garis polisi)," ujarnya, Minggu (26/6/2022).
Baca juga: GP Ansor Geruduk Holywings Senayan, Segel Pintu dengan Poster Tutup Holywings
Polisi telah menetapkan 6 tersangka yang merupakan karyawan Holywings yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25).
EJD merupakan direktur kreatif yang bertugas mengawasi empat divisi, yakni kampanye, produksi, desain grafis, dan media sosial. Sedangkan, NDP merupakan kepala tim promosi. Lalu, DAD sebagai desainer grafis. Selanjutnya, EA merupakan admin tim promosi yang mengunggah konten ke media sosial.
Baca juga: Forkompimda Kota Bogor Segel Holywings di Jalan Raya Pajajaran
Enam tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk pasal tentang penistaan agama. Para tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Tahun 1946 dan Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU RI Tahun 2016 atas perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, pemasangan garis polisi dilakukan pada Sabtu (25/6/2022). Namun, dia tak menjelaskan hingga kapan garis polisi tersebut dipasang. "Ya, sudah (dipasang garis polisi)," ujarnya, Minggu (26/6/2022).
Baca juga: GP Ansor Geruduk Holywings Senayan, Segel Pintu dengan Poster Tutup Holywings
Polisi telah menetapkan 6 tersangka yang merupakan karyawan Holywings yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25).
EJD merupakan direktur kreatif yang bertugas mengawasi empat divisi, yakni kampanye, produksi, desain grafis, dan media sosial. Sedangkan, NDP merupakan kepala tim promosi. Lalu, DAD sebagai desainer grafis. Selanjutnya, EA merupakan admin tim promosi yang mengunggah konten ke media sosial.
Baca juga: Forkompimda Kota Bogor Segel Holywings di Jalan Raya Pajajaran
Enam tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk pasal tentang penistaan agama. Para tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Tahun 1946 dan Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU RI Tahun 2016 atas perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(jon)
tulis komentar anda