PN Depok Sidangkan Kasus Mafia Tanah Senilai Rp54,5 Miliar

Kamis, 31 Maret 2022 - 16:14 WIB
"Masalahnya, tanah belum lunas kok sudah ada akta jual beli dan balik nama sertifikat. Makanya notaris dan Kantor Pertanahan Kota Depok turut menjadi tergugat," kata Farida Felix seusai sidang.

Farida Felix mengungkapkan, para pelapor sempat membayar dengan dua Bilyet Giro senilai Rp9 miliar dan Rp11,4 miliar. Namun kenyataanya Bilyet Giro tidak dapat dicairkan.

"Maka akta jual beli dan balik nama sertifikat harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," tegas Farida Felix.

Mengenai besaran kerugian materiil, kuasa hukum pelapor tersebut mengemukakan mencapai senilai Rp54,5 miliar.

Nilai tersebut didapat dari besaran uang yang belum dibayar tergugat senilai Rp22,7 miliar dan denda Rp31,8 miliar.

Denda nilainya 2 persen setiap bulan dari pokok yang belum dibayar selama 70 bulan terhitung Mei 2016-Maret 2022.

Sementara itu, Yayat Supriatna selaku kuasa hukum tergugat menyatakan masih akan melakukan pendalaman terkait gugatan pada kliennya.

"Masih kita dalami, nantilah ya," jawab Supriatna. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More