PN Depok Sidangkan Kasus Mafia Tanah Senilai Rp54,5 Miliar

Kamis, 31 Maret 2022 - 16:14 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Depok menyidangkan kasus mafia tanah dengan nilai gugatan Rp54,5 miliar, Kamis (31/3/2022). Foto: SINDOnews/Dok
DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Depok menyidangkan kasus mafia tanah dengan nilai gugatan Rp54,5 miliar, Kamis (31/3/2022). Objek gugatan berlokasi Kemiri Muka, Beji, Depok.

Gugatan dilayangkan karena tanah seluas 3.053 meter persegi belum dibayarkan penuh. Tetapi akta jual beli dan balik nama sertifikat sudah diterbitkan.

Persidangan dipimpin Majelis Hakim Ahmad Adib dan panitera Brian Oktavia, dihadiri pihak penggugat dan sebagian pihak tergugat.



Pihak penggugat diwakili kuasa hukum Farida Felix. Sedangkan pihak tergugat antara lain dihadiri kuasa hukumnya Yayat Supriatna.





Farida Felix menjelaskan, tanah seluas 3.053 meter persegi di Kemiri Muka tersebut sah dimiliki sejumlah kliennya. Transaksi melibatkan pembeli PT MM, PT GOBM, dan seorang individu berinisial MU. Ketiganya berturut-turut menjadi tergugat I, II, dan III.

Gugatan juga turut menyeret notaris RS, DP, dan NYJ. Mereka berturut-turut sebagai tergugat IV, V, dan VI. Sedangkan Kantor Pertanahan Kota Depok menjadi tergugat VII.

Farida Felix mengungkapkan pihak pembeli baru membayar senilai Rp15 miliar pada tahun 2016. Sedangkan sisanya Rp22,7 miliar belum dibayarkan hingga sekarang.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More