PN Depok Sidangkan Kasus Mafia Tanah Senilai Rp54,5 Miliar

Kamis, 31 Maret 2022 - 16:14 WIB
loading...
PN Depok Sidangkan Kasus Mafia Tanah Senilai Rp54,5 Miliar
Pengadilan Negeri (PN) Depok menyidangkan kasus mafia tanah dengan nilai gugatan Rp54,5 miliar, Kamis (31/3/2022). Foto: SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Depok menyidangkan kasus mafia tanah dengan nilai gugatan Rp54,5 miliar, Kamis (31/3/2022). Objek gugatan berlokasi Kemiri Muka, Beji, Depok.

Gugatan dilayangkan karena tanah seluas 3.053 meter persegi belum dibayarkan penuh. Tetapi akta jual beli dan balik nama sertifikat sudah diterbitkan.

Persidangan dipimpin Majelis Hakim Ahmad Adib dan panitera Brian Oktavia, dihadiri pihak penggugat dan sebagian pihak tergugat.



Pihak penggugat diwakili kuasa hukum Farida Felix. Sedangkan pihak tergugat antara lain dihadiri kuasa hukumnya Yayat Supriatna.

PN Depok Sidangkan Kasus Mafia Tanah Senilai Rp54,5 Miliar


Farida Felix menjelaskan, tanah seluas 3.053 meter persegi di Kemiri Muka tersebut sah dimiliki sejumlah kliennya. Transaksi melibatkan pembeli PT MM, PT GOBM, dan seorang individu berinisial MU. Ketiganya berturut-turut menjadi tergugat I, II, dan III.

Gugatan juga turut menyeret notaris RS, DP, dan NYJ. Mereka berturut-turut sebagai tergugat IV, V, dan VI. Sedangkan Kantor Pertanahan Kota Depok menjadi tergugat VII.

Farida Felix mengungkapkan pihak pembeli baru membayar senilai Rp15 miliar pada tahun 2016. Sedangkan sisanya Rp22,7 miliar belum dibayarkan hingga sekarang.

"Masalahnya, tanah belum lunas kok sudah ada akta jual beli dan balik nama sertifikat. Makanya notaris dan Kantor Pertanahan Kota Depok turut menjadi tergugat," kata Farida Felix seusai sidang.

Farida Felix mengungkapkan, para pelapor sempat membayar dengan dua Bilyet Giro senilai Rp9 miliar dan Rp11,4 miliar. Namun kenyataanya Bilyet Giro tidak dapat dicairkan.

"Maka akta jual beli dan balik nama sertifikat harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," tegas Farida Felix.

Mengenai besaran kerugian materiil, kuasa hukum pelapor tersebut mengemukakan mencapai senilai Rp54,5 miliar.

Nilai tersebut didapat dari besaran uang yang belum dibayar tergugat senilai Rp22,7 miliar dan denda Rp31,8 miliar.

Denda nilainya 2 persen setiap bulan dari pokok yang belum dibayar selama 70 bulan terhitung Mei 2016-Maret 2022.

Sementara itu, Yayat Supriatna selaku kuasa hukum tergugat menyatakan masih akan melakukan pendalaman terkait gugatan pada kliennya.

"Masih kita dalami, nantilah ya," jawab Supriatna. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1894 seconds (0.1#10.140)