Tersangka Mafia Tanah, Kadishub Depok Hari Ini Diperiksa Bareskrim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan memeriksa Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Eko Herwiyanto sebagai tersangka kasus mafia tanah . Korban dari kejahatan yang dilakukan Eko ialah Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
"Iya jadwal pemeriksaan hari ini, untuk waktu pemanggilan jam 10.00 WIB," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi pada Rabu (12/1/2022).
Namun, Andi belum dapat memastikan kehadiran Eko. Menurut dia, yang pasti pemeriksaan telah dijadwalkan dan surat pemanggilan terhadap Eko telah dikirim beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Anggota DPRD Depok Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon. Wakil rakyat ini juga ditetapkan menjadi tersangka mafia tanah tersebut.
Polisi juga telah memeriksa tersangka dari pihak swasta, Hanafi pada Kamis, 6 Januari 2022. Sedangkan, tersangka lainnya selaku mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanudin Abu Bakar belum diperiksa lantaran tidak memenuhi panggilan pada Senin, 3 Januari 2022 dengan alasan sakit.
Keempat orang itu ditetapkan tersangka pada awal Januari 2022. Perkara ini dimulai dari dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat Hanafi dan Burhanudin. Tindakan tersebut dibantu Eko yang saat itu menjabat sebagai Camat Sawangan.
Selanjutnya, Burhanuddin menggunakan surat yang diduga palsu itu sebagai dokumen permohonan penyerahan sebidang tanah milik korban kepada Pemerintah Kota Depok. Tanah diperuntukkan sebagai tempat pemakaman umum (TPU).
"Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh korban," jelas Andi. Kemudian, tanah tersebut digunakan Burhanudin sebagai persyaratan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit.
Kasus ini merupakan pengusutan laporan korban Mayjen Purn Emack Syadzily diwakili kuasa hukumnya. Laporannya teregistrasi dengan nomor polisi: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020.
Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, penipuan dan/atau penggelapan.
"Iya jadwal pemeriksaan hari ini, untuk waktu pemanggilan jam 10.00 WIB," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi pada Rabu (12/1/2022).
Namun, Andi belum dapat memastikan kehadiran Eko. Menurut dia, yang pasti pemeriksaan telah dijadwalkan dan surat pemanggilan terhadap Eko telah dikirim beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Anggota DPRD Depok Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon. Wakil rakyat ini juga ditetapkan menjadi tersangka mafia tanah tersebut.
Polisi juga telah memeriksa tersangka dari pihak swasta, Hanafi pada Kamis, 6 Januari 2022. Sedangkan, tersangka lainnya selaku mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanudin Abu Bakar belum diperiksa lantaran tidak memenuhi panggilan pada Senin, 3 Januari 2022 dengan alasan sakit.
Keempat orang itu ditetapkan tersangka pada awal Januari 2022. Perkara ini dimulai dari dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat Hanafi dan Burhanudin. Tindakan tersebut dibantu Eko yang saat itu menjabat sebagai Camat Sawangan.
Selanjutnya, Burhanuddin menggunakan surat yang diduga palsu itu sebagai dokumen permohonan penyerahan sebidang tanah milik korban kepada Pemerintah Kota Depok. Tanah diperuntukkan sebagai tempat pemakaman umum (TPU).
"Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh korban," jelas Andi. Kemudian, tanah tersebut digunakan Burhanudin sebagai persyaratan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit.
Kasus ini merupakan pengusutan laporan korban Mayjen Purn Emack Syadzily diwakili kuasa hukumnya. Laporannya teregistrasi dengan nomor polisi: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020.
Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, penipuan dan/atau penggelapan.
(hab)