Kadishub Depok dan Anggota DPRD Jadi Tersangka Mafia Tanah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto dan seorang anggota DPRD, sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah di Kecamatan Sawangan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Eko sudah dilakukan sejak dua pekan lalu. “Penyidik sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Brigjen Pol Andi Rian, Rabu (5/1/2022).
Dari empat orang yang dijadikan tersangka, dua diantaranya pejabat publik di Kota Depok. Sementara dua lainnya adalah pelaku utama dan seorang yang membantu pemalsuan dokumen tanah.
Kedua pejabat Kota Depok adalah Eko Herwiyanto selaku Kepala Dinas Perhubungan dan Nurdin Al Ardisoma, anggota DPRD Kota Depok. Saat kasus tanah ini bergulir, Eko saat itu menjabat sebagai Camat Sawangan. Sementara Nurdin, ketika itu merupakan staf di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan.
Kasus mafia tanah ini sempat menghebohkan publik pada November 2021. Peristiwa berawal pada tahun 2018, dimana korban Emack Syadzily dihubungi oleh salah satu kerabatnya yang berinisial A. Kerabatnya menyampaikan ketertarikan seorang berinisial B untuk membeli tanah Emack di Bedahan, Sawangan Kota Depok.
E dan A lalu bertemu di daerah Bogor pada Senin 22 November 2018. Pertemuan dilanjutkan pada 11 Januari 2019 di Cinere, Depok. Kali ini Emack bertemu langsung dengan B dengan membawa sertifikat tanah di Bedahan dan AJB (akta jual beli).
Baca juga: 3 Update Terbaru Kasus Mafia Tanah yang Merugikan Nirina Zubir Rp17 Miliar
Negosiasi pun tercapai. Harga tanah disepakati Rp3 miliar dan sertifikat sempat berpindah tangan dengan janji pembayaran dalam dua hari alias tanggal 13 Januari 2019.
Namun pembayaran tak kunjung terjadi. Mantan petinggi BAIS mencium bau tak sedap. Ia meminta B untuk menyerahkan kembali sertifikat tanah. Belakangan diketahui ternyata sertifikat tersebut telah digunakan sebagai syarat fasos-fasum untuk sebuah perumahan elite di kawasan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Depok.
Emack melakukan penelurusan ke sebuah institusi di Pemkot Depok yang memiliki otoritas terkait lolosnya perumahan elite tersebut menggunakan tanahnya sebagai fasos-fasum. Ternyata benar, sertifikat tanah miliknya ada di institusi tersebut. E mengungkapkan ada 4-7 dokumen yang dipalsukan. Geram karena ditipu E melaporkan kasusnya ke Bareskrim Polri
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Eko sudah dilakukan sejak dua pekan lalu. “Penyidik sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Brigjen Pol Andi Rian, Rabu (5/1/2022).
Dari empat orang yang dijadikan tersangka, dua diantaranya pejabat publik di Kota Depok. Sementara dua lainnya adalah pelaku utama dan seorang yang membantu pemalsuan dokumen tanah.
Kedua pejabat Kota Depok adalah Eko Herwiyanto selaku Kepala Dinas Perhubungan dan Nurdin Al Ardisoma, anggota DPRD Kota Depok. Saat kasus tanah ini bergulir, Eko saat itu menjabat sebagai Camat Sawangan. Sementara Nurdin, ketika itu merupakan staf di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan.
Kasus mafia tanah ini sempat menghebohkan publik pada November 2021. Peristiwa berawal pada tahun 2018, dimana korban Emack Syadzily dihubungi oleh salah satu kerabatnya yang berinisial A. Kerabatnya menyampaikan ketertarikan seorang berinisial B untuk membeli tanah Emack di Bedahan, Sawangan Kota Depok.
E dan A lalu bertemu di daerah Bogor pada Senin 22 November 2018. Pertemuan dilanjutkan pada 11 Januari 2019 di Cinere, Depok. Kali ini Emack bertemu langsung dengan B dengan membawa sertifikat tanah di Bedahan dan AJB (akta jual beli).
Baca juga: 3 Update Terbaru Kasus Mafia Tanah yang Merugikan Nirina Zubir Rp17 Miliar
Negosiasi pun tercapai. Harga tanah disepakati Rp3 miliar dan sertifikat sempat berpindah tangan dengan janji pembayaran dalam dua hari alias tanggal 13 Januari 2019.
Namun pembayaran tak kunjung terjadi. Mantan petinggi BAIS mencium bau tak sedap. Ia meminta B untuk menyerahkan kembali sertifikat tanah. Belakangan diketahui ternyata sertifikat tersebut telah digunakan sebagai syarat fasos-fasum untuk sebuah perumahan elite di kawasan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Depok.
Emack melakukan penelurusan ke sebuah institusi di Pemkot Depok yang memiliki otoritas terkait lolosnya perumahan elite tersebut menggunakan tanahnya sebagai fasos-fasum. Ternyata benar, sertifikat tanah miliknya ada di institusi tersebut. E mengungkapkan ada 4-7 dokumen yang dipalsukan. Geram karena ditipu E melaporkan kasusnya ke Bareskrim Polri
(thm)