Oditur Militer Hadirkan 5 Saksi di Sidang Kasus Kolonel Priyanto, 1 Ahli Forensik

Kamis, 24 Maret 2022 - 10:07 WIB
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menghadirkan lima saksi pada lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sejoli Nagreg dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto, Kamis (24/3/2022).

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan lima orang tersebut dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk membuktikan dakwaan terhadap Priyanto.

Rencana lima orang saksi. Ahli forensik dan warga yang menemukan mayat korban," kata Wirdel di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022).

Ahli forensik dihadirkan merupakan dokter yang menangani proses autopsi memastikan sebab kematian Handi dan Salsabila, sekaligus membuat laporan Visum et Repertum.

Pasalnya dalam dokumen Visum et Repertum yang jadi barang bukti perkara, dinyatakan Handi dalam keadaan hidup ketika dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah oleh Priyanto.



Hal ini yang membuat Priyanto dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan sebagaimana dakwaan Oditur Militer.

Pada sidang Selasa (15/3/2022) pun Wirdel menyampaikan akan menghadirkan dokter yang menangani autopsi jenazah Handi sebagai ahli untuk memberi keterangan kepada majelis hakim.”Kalau kita ngomong ini pembunuhan itu berarti pada waktu korban dibuang posisinya masih hidup,” ujar Wirdel di sidang sebelumnya.

Sementara terkait saksi lainnya, Wirdel akan menghadirkan warga menemukan jasad Salsabila di aliran Sungai Serayu wilayah Cilacap, Jawa Tengah pada Sabtu (11/12/2021) lalu.

Oditur Militer mendakwa Priyanto melakukan tindak pidana lebih berat dari kecelakaan lalu lintas, yakni pembunuhan berencana hingga membuang mayat dalam bentuk dakwaan gabungan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More