Sama-sama di Bidang Lalu Lintas, Ini Perbedaan Polantas dan Dishub
Rabu, 09 Februari 2022 - 16:03 WIB
7. Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas
8. Pelaksanaan manajemen operasional lalu lintas.
• Dinas Perhubungan (Dishub)
Dinas Perhubungan adalah unsur pelaksana otonomi daerah di bidang perhubungan yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah (Sekda). Dinas perhubungan juga merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas.
Berdasarkan UU 22 Tahun 2009, maka tugas Dinas Perhubungan adalah:
1. Perumusan kebijakan bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan, jaringan transportasi dan perkeretaapian, dan pelayaran.
2. Pelaksanaan kebijakan bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan, jaringan transportasi dan perkeretaapian, dan pelayaran.
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan, jaringan transportasi dan perkeretaapian, dan pelayaran.
4. Pelaksanaan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan dinas.
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya.
8. Pelaksanaan manajemen operasional lalu lintas.
• Dinas Perhubungan (Dishub)
Dinas Perhubungan adalah unsur pelaksana otonomi daerah di bidang perhubungan yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah (Sekda). Dinas perhubungan juga merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas.
Berdasarkan UU 22 Tahun 2009, maka tugas Dinas Perhubungan adalah:
1. Perumusan kebijakan bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan, jaringan transportasi dan perkeretaapian, dan pelayaran.
2. Pelaksanaan kebijakan bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan, jaringan transportasi dan perkeretaapian, dan pelayaran.
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan, jaringan transportasi dan perkeretaapian, dan pelayaran.
4. Pelaksanaan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan dinas.
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya.
tulis komentar anda