Sama-sama di Bidang Lalu Lintas, Ini Perbedaan Polantas dan Dishub
Rabu, 09 Februari 2022 - 16:03 WIB
JAKARTA - Pengendara atau pengguna jalan kerap melihat petugas lalu lintas dengan seragam berbeda. Satu berseragam abu-abu, yang merupakan petugas dari Dinas Perhubungan ( Dishub ), lainnya petugas berseragam warna cokelat yang disebut Polisi Lalu Lintas ( Polantas ).
Meski terkesan mirip, terdapat perbedaan fungsi Dishub dan Polantas. Berikut perbedaan Polantas dan Dishub:
• Polisi Lalu Lintas (Polantas)
Polisi Lalu Lintas adalah suatu unit kerja di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia yang melaksanakan tugas Polri di bidang lalu lintas, meliputi segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan dalam pengendalian lalu lintas.
Hal tersebut mencakup pengawalan, penjagaan, pengaturan, registrasi dan identifikasi pengemudi, penyidikan kecelakaan lalu lintas, dan penegakan hukum dalam bidang lalu lintas guna memelihara ketertiban, keselamatan, keamanan dan kelancaran lalu lintas di jalan umum.
Polisi Lalu Lintas memiliki peran yaitu sebagai berikut:
1. Aparat penegak hukum lalu lintas
2. Aparat penyidik kecelakaan lalu lintas
3. Aparat yang memiliki kewenangan tugas polisi umum
Meski terkesan mirip, terdapat perbedaan fungsi Dishub dan Polantas. Berikut perbedaan Polantas dan Dishub:
• Polisi Lalu Lintas (Polantas)
Polisi Lalu Lintas adalah suatu unit kerja di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia yang melaksanakan tugas Polri di bidang lalu lintas, meliputi segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan dalam pengendalian lalu lintas.
Hal tersebut mencakup pengawalan, penjagaan, pengaturan, registrasi dan identifikasi pengemudi, penyidikan kecelakaan lalu lintas, dan penegakan hukum dalam bidang lalu lintas guna memelihara ketertiban, keselamatan, keamanan dan kelancaran lalu lintas di jalan umum.
Polisi Lalu Lintas memiliki peran yaitu sebagai berikut:
1. Aparat penegak hukum lalu lintas
2. Aparat penyidik kecelakaan lalu lintas
3. Aparat yang memiliki kewenangan tugas polisi umum
tulis komentar anda