Sama-sama di Bidang Lalu Lintas, Ini Perbedaan Polantas dan Dishub

Rabu, 09 Februari 2022 - 16:03 WIB
Secara ringkas, perbedaan tugas antara Dishub dan Polantas terletak dalam hal pembuat dan pelaksana kebijakan. Dishub membuat kebijakan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jangka menengah dan panjang; sementara kegiatan operasionalnya dilaksanakan oleh Polantas.

Kemudian, pihak yang boleh menghentikan kendaraan ketika terjadi pelanggaran di jalan ialah Polantas. Sedangkan Dishub boleh menghentikan kendaraan apabila didampingi oleh petugas dari kepolisian.

Hal lainnya yang membedakan Dishub dan Polantas, Dishub memeriksa kendaraan umum dan angkutan barang serta kelengkapan kendaraan. Sedangkan untuk kelengkapan surat-surat kendaraan, diperiksa oleh Polantas.
(mhd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More