Sama-sama di Bidang Lalu Lintas, Ini Perbedaan Polantas dan Dishub

Rabu, 09 Februari 2022 - 16:03 WIB
4. Unsur bantuan komunikasi dan lain-lain.



Polantas melakukan penindakan bagi para pelanggar lalu lintas. Foto: @tmcpoldametrojaya

Berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tugas dan fungsi Polri dalam lalu lintas adalah:

1. Pengujian dan penertiban SIM kendaraan bermotor

2. Pendidikan berlalu lintas

3. Pengumpulan, pemantauan, pengolahan dan penyajian data lalu lintas dan angkutan jalan.

4. Pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor

5. Pengaturan penjagaan, pengawalan dan patroli di sepanjang jalan raya lingkungannya.

6. Melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas dan penanganan pertama TKP kecelakaan lalu lintas di sepanjang jalan yang menjadi tanggung jawabnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More