Sama-sama di Bidang Lalu Lintas, Ini Perbedaan Polantas dan Dishub

Rabu, 09 Februari 2022 - 16:03 WIB
loading...
Sama-sama di Bidang...
Dishub dibantu Polantas yang tengah melakukan penindakan bagi spor truk. Foto: Dok/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Pengendara atau pengguna jalan kerap melihat petugas lalu lintas dengan seragam berbeda. Satu berseragam abu-abu, yang merupakan petugas dari Dinas Perhubungan ( Dishub ), lainnya petugas berseragam warna cokelat yang disebut Polisi Lalu Lintas ( Polantas ).

Meski terkesan mirip, terdapat perbedaan fungsi Dishub dan Polantas. Berikut perbedaan Polantas dan Dishub:

• Polisi Lalu Lintas (Polantas)

Polisi Lalu Lintas adalah suatu unit kerja di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia yang melaksanakan tugas Polri di bidang lalu lintas, meliputi segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan dalam pengendalian lalu lintas.

Hal tersebut mencakup pengawalan, penjagaan, pengaturan, registrasi dan identifikasi pengemudi, penyidikan kecelakaan lalu lintas, dan penegakan hukum dalam bidang lalu lintas guna memelihara ketertiban, keselamatan, keamanan dan kelancaran lalu lintas di jalan umum.

Polisi Lalu Lintas memiliki peran yaitu sebagai berikut:

1. Aparat penegak hukum lalu lintas

2. Aparat penyidik kecelakaan lalu lintas

3. Aparat yang memiliki kewenangan tugas polisi umum

4. Unsur bantuan komunikasi dan lain-lain.

Sama-sama di Bidang Lalu Lintas, Ini Perbedaan Polantas dan Dishub

Polantas melakukan penindakan bagi para pelanggar lalu lintas. Foto: @tmcpoldametrojaya

Berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tugas dan fungsi Polri dalam lalu lintas adalah:

1. Pengujian dan penertiban SIM kendaraan bermotor

2. Pendidikan berlalu lintas

3. Pengumpulan, pemantauan, pengolahan dan penyajian data lalu lintas dan angkutan jalan.

4. Pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor

5. Pengaturan penjagaan, pengawalan dan patroli di sepanjang jalan raya lingkungannya.

6. Melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas dan penanganan pertama TKP kecelakaan lalu lintas di sepanjang jalan yang menjadi tanggung jawabnya.

7. Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas

8. Pelaksanaan manajemen operasional lalu lintas.

• Dinas Perhubungan (Dishub)

Dinas Perhubungan adalah unsur pelaksana otonomi daerah di bidang perhubungan yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah (Sekda). Dinas perhubungan juga merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas.



Berdasarkan UU 22 Tahun 2009, maka tugas Dinas Perhubungan adalah:

1. Perumusan kebijakan bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan, jaringan transportasi dan perkeretaapian, dan pelayaran.

2. Pelaksanaan kebijakan bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan, jaringan transportasi dan perkeretaapian, dan pelayaran.

3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan, jaringan transportasi dan perkeretaapian, dan pelayaran.

4. Pelaksanaan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan dinas.

5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya.

Secara ringkas, perbedaan tugas antara Dishub dan Polantas terletak dalam hal pembuat dan pelaksana kebijakan. Dishub membuat kebijakan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jangka menengah dan panjang; sementara kegiatan operasionalnya dilaksanakan oleh Polantas.

Kemudian, pihak yang boleh menghentikan kendaraan ketika terjadi pelanggaran di jalan ialah Polantas. Sedangkan Dishub boleh menghentikan kendaraan apabila didampingi oleh petugas dari kepolisian.

Hal lainnya yang membedakan Dishub dan Polantas, Dishub memeriksa kendaraan umum dan angkutan barang serta kelengkapan kendaraan. Sedangkan untuk kelengkapan surat-surat kendaraan, diperiksa oleh Polantas.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1267 seconds (0.1#10.140)