14 Jenis Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Patuh Jaya 2024

Senin, 15 Juli 2024 - 11:02 WIB
loading...
14 Jenis Pelanggaran...
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan polda jajaran menggelar Operasi Patuh 2024 di seluruh wilayah Indonesia yang dimulai hari ini, Senin (15/7/224). Terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi target penindakan. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan polda jajaran menggelar Operasi Patuh 2024 di seluruh wilayah Indonesia yang dimulai hari ini, Senin (15/7/224). Terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi target penindakan.

Di wilayah Polda Metro Jaya , Operasi Patuh Jaya 2024 dilaksanakan selama dua pekan, mulai 15 Juli hingga 28 Juli. Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024, ada 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi prioritas penindakan. Berikut ini rinciannya:

1. Pelanggaran melawan arus.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.

4. Tidak mengenakan helm SNI.

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Melebihi batas kecepatan.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1357 seconds (0.1#10.140)