SIM Habis Dapat Dispensasi , Polda Metro: Kalau Ditilang Lapor ke Kami

Kamis, 11 Juni 2020 - 07:56 WIB
Ilustrasi pengendara sepeda ditilang karena melanggar lalu lintas. Foto: dok/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jay a menambah dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat pandemi Covid-19. Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Masa dispensasi perpanjangan ditambah mengingat membludaknya antrean permohonan sejak layanan perpanjangan SIM dibuka kembali beberapa waktu lalu. “Iya ditambah, mulai 2 Juni 2020 hingga 31 Agustus 2020 mendatang untuk masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020 dikarenakan banyaknya antrean permohonan perpanjangan SIM," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kemarin.

Menurut dia, masyarakat yang masa berlaku SIM miliknya habis pada periode 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020 bisa memperpanjang SIM hingga 31 Agustus 2020. Karena itu, Sambodo meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru dalam melakukan perpanjangan SIM agar tak terjadi antrean dan bisa tetap menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Secara nasional kata dia, penambahan masa dispensasi itu hanya dilakukan di tiga wilayah Polda saja. Sebab tiga wilayah tersebut antrean permohonan perpanjangan SIM cukup tinggi. "Polda yang diberikan dispensasi perpanjangan SIM adalah Polda Metro Jaya, Polda Kaltim, dan Polda Jatim, khusus untuk Polrestabes Surabaya," pungkasnya. (Baca: Polda Metro Jaya Batasi Permohonan Perpanjangan SIM)



Sambodo mengatakan, untuk mengantisipasi membludaknya antrean pemohon di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) wilayah hukum Polda Metro Jaya pihaknya menyiagakan enam mobil layanan perpanjangan SIM. "Ada enam SIM keliling yang kami siapkan, tiga di Daan Mogot dan tiga di Masjid At Tin Taman Mini," ungkapnya.

Dia mengatakan, layanan SIM keliling itu sengaja dibuka untuk mengantisipasi membludaknya pemohon perpanjangan SIM di sejumlah Satpas SIM yang kembali dibuka di masa PSBB Transisi. “Layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00 WIB hingga selesai dengan kuota terbatas demi memenuhi protokol kesehatan dan physical distancing,” tandasnya.

Sambodo mengatakan, pihaknya juga memberlakukan pembatasan kuota pada layanan perpanjangan yang disesuaikan dengan kapasitas ruang tunggu masing-masing kantor Satpas dan layanan SIM keliling. Adapun kuota pengunjung di Satpas Jakarta Barat dibatasi 800 orang per hari, di Satpas Jakarta Timur hanya 150 orang, sedangkan pada layanan SIM keliling 200 orang. "Dibatasi agar tidak terjadi antrean panjang serta disesuikan dengan jumlah kapasitas ruang tunggu pelayanan," tutupnya.

Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara menyebutkan, sejak dua hari lalu antrean masyarakat yang hendak memperpanjang SIM di Satpas kawasan Jakarta tidak lagi membludak jika dibandingkan saat baru dibuka. Bahkan antrean sudah mulai tertib. "Kondisinya lebih sedikit dibandingkan seminggu kemarin," katanya. (Baca juga: Antisipasi Satpas Ramai, Polisi Izin ke DKI Buka Gerai SIM di Mal)

Apalagi, pihaknya menambah masa dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama masa pandemi, kini bisa diperpanjang hingga 31 Agustus 2020 mendatang. Hedwin menegaskan, pemilik SIM yang waktu habis selama penerapan PSBB dari 17 Mei-29 Juni 2020 mendatang akan bebas tilang. “Tidak ada penegakan hukum atau penilangan kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 29 Juni,” tegas Hedwin.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More