Polda Metro Jaya Batasi Permohonan Perpanjangan SIM

Kamis, 04 Juni 2020 - 15:05 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Batasi Permohonan Perpanjangan SIM
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya memberlakukan pembatasan kuota pada layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Daan Mogot dan SIM keliling. Pembatasan itu guna mencegah penyebaran Covid-19 dan sesuai kebijakan pemerintah tentang protokol kesehatan.

"Kami juga akan melakukan upaya untuk menentukan kuota pelayanan harian yang tentunya ini dikaitkan jumlahnya dari kapasitas ruang tunggu pelayanan," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020).

Menurutnya, pembatasan kuota harian itu disesuaikan dengan kapasitas ruang tunggu masing-masing kantor Satpas dan layanan SIM keliling. Adapun kuota pengunjung di Satpas Jakarta Barat dibatasi 800 orang per hari, di Satpas Jakarta Timur hanya 150 orang, sedangkan pada layanan SIM keliling 200 orang.

"Jadi, betul-betul kita melihat dan menjaga physical distancing dari pemohon. Misalnya kuota di SIM keliling ada 200, maka 200 orang pertama itu yang akan kita berikan kupon, bagi yang belum bisa mencoba lagi keesokan harinya," tuturnya.

Dia menerangkan, guna mengantisipasi lonjakan pemohon, polisi juga sudah mengaktifkan layanan SIM keliling di Jakarta Timur dan Daan Mogot. Jika Jakarta sudah memasuki new normal dan mal kembali dibuka, Gerai Satpas juga bakal kembali normal.

"Lonjakan itu kan terjadi karena yang masa berlakunya habis sejak tiga bulan lalu, tapi kita imbau untuk jangan khawatir dan tak terburu karena ada dispensasi hingga 30 Juni 2020 mendatang," terangnya.

Dia menambahkan, dia pun sudah menginstruksikan pada jajarannya untuk tak melakukan penilangan pada masyarakat yang masa berlaku SIM miliknya habis sejak tiga bulan lalu hingga 30 Juni 2020 mendatang.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1471 seconds (0.1#10.140)