Rachel Vennya dan Pacar Tiba di Polda Metro, Keduanya Kompak Bungkam
Senin, 08 November 2021 - 11:03 WIB
JAKARTA - Rachel Vennya tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (8/11/2021). Rachel tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pukul 10.25 WIB. Mengenakan pakaian berwarna hitam.
Rachel tiba bersama dua tersangka lainnya yakni manajernya, Maulida Khairunnisa dan pacarnya Salim Nauderer. Ketiganya kompak bungkam kepada awak media meskipun meski telah diberondong sejumlah pertanyaan. Kini, mereka tengah menjalani pemeriksaan polisi terkait dengan perkara yang menjeratnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka atas kasus kabur karantina. Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Selain Rachel, 3 tersangka lainnya yakni pacar dari Rachel Vennya yang bernama Salim Nauderer, sang manajer Maulida Khairunnisa serta satu orang sipil.
”Yang orang sipil ini hanya membantu perannya, bukan dari kalangan medis,” kata Yusri. Rachel melanggar UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Rachel tiba bersama dua tersangka lainnya yakni manajernya, Maulida Khairunnisa dan pacarnya Salim Nauderer. Ketiganya kompak bungkam kepada awak media meskipun meski telah diberondong sejumlah pertanyaan. Kini, mereka tengah menjalani pemeriksaan polisi terkait dengan perkara yang menjeratnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka atas kasus kabur karantina. Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Selain Rachel, 3 tersangka lainnya yakni pacar dari Rachel Vennya yang bernama Salim Nauderer, sang manajer Maulida Khairunnisa serta satu orang sipil.
”Yang orang sipil ini hanya membantu perannya, bukan dari kalangan medis,” kata Yusri. Rachel melanggar UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
(ams)
tulis komentar anda