Sakit Hati Ditipu, 2 Pria Bunuh Kakek Pengganda Uang
Senin, 13 September 2021 - 14:26 WIB
TANGERANG - Jajaran Polresta Tangerang Kota meringkus dua orang pria berinisial W dan D karena menghabisi nyawa seorang kakek berinisial T (62) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Aksi berdarah itu rupanya dipicu sakit hati kedua pelaku yang telah ditipu korban.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, peristiwa itu terjadi pada 21 Agustus 2021, pukul 23.00 WIB. Korban disebut pernah menjanjikan mampu menggandakan uang kepada kedua pelaku. (Baca juga; Merajalela, 2 Kelompok Pemuda Gongseng Ciracas Jakarta Timur Kerap Terlibat Tawuran )
"Pelaku ini ada tiga orang, dua berhasil diamankan, satunya lagi masih dalam pengejaran. Mereka nekat menghabisi nyawa korban, karena sakit hati ditipu oleh pelaku. Modus penipuan menjanjikan dapat menggandakan uang dalam waktu 24 jam," katanya pada Senin (13/9/2021).
Korban awalnya menawarkan kemampuannya menggandakan uang hingga akhirnya pelaku tergiur. Pelaku W dan D kemudian menyerahkan sejumlah uang tunai dengan harapan digandakan menjadi miliaran rupiah. (Baca juga; Helikopter Alami Kecelakaan di Curug Tangerang, Pilot Selamat )
"Jadi, pelaku tahu korban ini dari omongan masyarakat, bahwa korban bisa menggandakan uang. Mereka tergiur dan langsung menyambangi korban di kediamannya. Pelaku W dan D pun telah membawa uang tunai. Untuk W senilai Rp60 juta dan D sebanyak Rp8,2 juta," ujarnya.
Korban menjanjikan dapat menggandakan uang W hingga Rp20 miliar, sementara D dijanjikan mendapatkan uang senilai Rp2,5 miliar. Korban juga meminta para pelaku untuk menjalani ritual klenik secara khusus agar uang tersebut bisa segera digandakan.
"Mereka harus jalani ritual, berupa semedi dan mandi air laut di Pantai Jayanti. Lalu, dalam waktu 24 jam uang tergandakan," ujarnya.
Tapi nyatanya, uang yang dijanji bisa digandakan tidak kunjung diterima para pelaku hingga membuat kesal dan sakit hati. Para pelaku kemudian mendatangi rumah korban pada malam hari dan membekap korban hingga kehabisan napas.
"Mereka nekat menghabisi nyawa korban dengan cara mengikat tangan dan kakinya. Kemudian membekap korban menggunakan bantal, hingga korban tewas kehabisan napas," ungkapnya.
Para pelaku juga mengambil barang milik korban berupa handphone dan kendaraan roda dua. Saat ini, para pelaku masih diamankan di Mapolres Kota Tangerang dan dijerat Pasal 338 KUHPidana dan 365 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, peristiwa itu terjadi pada 21 Agustus 2021, pukul 23.00 WIB. Korban disebut pernah menjanjikan mampu menggandakan uang kepada kedua pelaku. (Baca juga; Merajalela, 2 Kelompok Pemuda Gongseng Ciracas Jakarta Timur Kerap Terlibat Tawuran )
"Pelaku ini ada tiga orang, dua berhasil diamankan, satunya lagi masih dalam pengejaran. Mereka nekat menghabisi nyawa korban, karena sakit hati ditipu oleh pelaku. Modus penipuan menjanjikan dapat menggandakan uang dalam waktu 24 jam," katanya pada Senin (13/9/2021).
Korban awalnya menawarkan kemampuannya menggandakan uang hingga akhirnya pelaku tergiur. Pelaku W dan D kemudian menyerahkan sejumlah uang tunai dengan harapan digandakan menjadi miliaran rupiah. (Baca juga; Helikopter Alami Kecelakaan di Curug Tangerang, Pilot Selamat )
"Jadi, pelaku tahu korban ini dari omongan masyarakat, bahwa korban bisa menggandakan uang. Mereka tergiur dan langsung menyambangi korban di kediamannya. Pelaku W dan D pun telah membawa uang tunai. Untuk W senilai Rp60 juta dan D sebanyak Rp8,2 juta," ujarnya.
Korban menjanjikan dapat menggandakan uang W hingga Rp20 miliar, sementara D dijanjikan mendapatkan uang senilai Rp2,5 miliar. Korban juga meminta para pelaku untuk menjalani ritual klenik secara khusus agar uang tersebut bisa segera digandakan.
"Mereka harus jalani ritual, berupa semedi dan mandi air laut di Pantai Jayanti. Lalu, dalam waktu 24 jam uang tergandakan," ujarnya.
Tapi nyatanya, uang yang dijanji bisa digandakan tidak kunjung diterima para pelaku hingga membuat kesal dan sakit hati. Para pelaku kemudian mendatangi rumah korban pada malam hari dan membekap korban hingga kehabisan napas.
"Mereka nekat menghabisi nyawa korban dengan cara mengikat tangan dan kakinya. Kemudian membekap korban menggunakan bantal, hingga korban tewas kehabisan napas," ungkapnya.
Para pelaku juga mengambil barang milik korban berupa handphone dan kendaraan roda dua. Saat ini, para pelaku masih diamankan di Mapolres Kota Tangerang dan dijerat Pasal 338 KUHPidana dan 365 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.
(wib)
tulis komentar anda