Anies Keluarkan Maklumat Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual, Ini Isinya

Jum'at, 10 September 2021 - 20:16 WIB
Setiap Pelapor mendapatkan hak berupa:

1) Penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan;

2) Perlindungan atas rasa aman, kerahasiaan identitas, laporan balik, pemberitaan yang berlebihan dan segala bentuk ancaman dan tindakan pembalasan dari pihak lain;

3) Pelayanan psikologis, konseling dan pendampingan proses hukum yang diberikan oleh UPT P2TP2A;

4) Pelayanan rumah aman (shelter) yang diberikan oleh Dinas Sosial;

5) Pelayanan kesehatan bagi korban dan medikolegal yang diberikan oleh fasilitas layanan kesehatan; dan

6) Pelayanan lainnya sesuai dengan kebutuhan khusus korban berdasarkan pertimbangan/rekomendasi dari pihak yang berwenang.

Setiap Terlapor mendapatkan hak berupa:

1) Penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan;

2) Kerahasiaan identitas;
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More