WALHI DKI Sayangkan Putusan MA Soal Izin Reklamasi Pulau H
Senin, 06 September 2021 - 06:56 WIB
JAKARTA - Direktur WALHI DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi menyayangkan keputusan Mahkamah Agung perihal kembali diizinkannya proyek reklamasi di Pulau H.
"Pertama kita menyayangkan putusan MA yang mengabulkan PK Pengembang, di tengah situasi warga Jakarta yang menginginkan pantai utara Jakarta untuk dipulihkan, artinya keputusan ini kembali menjadi ancaman bagi pantai utara Jakarta," kata Tubagus saat dihubungi SINDOnews, Senin (6/9/2021).
Kedua, lanjut Tubagus, putusan ini janggal, di dalam Perpres 60 Tahun 2020 tentang tata ruang kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur. Di dalam peta lampiran Perpres ini terselip peta Pulau H.
"Sementara proses pengadilan masih berjalan dan kini MA mengabulkan PK tersebut. Artinya Perpres tersebut dan Putusan MA menjadi pertanyaan besar. Ketiga, kami menekan kepada Gubernur DKI nantinya dapat menolak pemberian izin reklamasi pulau H," tuturnya.
Sekadar informasi, MA mengabulkan PK PT Taman Harapan Indah (THI) terkait izin reklamasi Pulau H, di Teluk Jakarta. Dalam perkara ini, PT THI merupakan pihak pemohon dan termohonnya adalah Gubernur DKI Anies Baswedan.
“Kabul PK, batal judex juris. Adili Kembali, Tolak Gugatan (CF.JF.PT),” demikian dikutip dari situs MA.
Judex juris dalam perkara ini merupakan putusan di tingkat MA sebelumnya yakni kasasi yang memenangkan pihak Anies.
Perkara PK tersebut diputus pada 19 Agustus 2021 dengan komposisi hakim yang mengadili perkara adalah Yosran, Yulius, dan Supandi. Permohonan ini tercatat dengan nomor register 84 PK/TUN/2021.
Perkara ini bermula ketika Anies menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1409 Tahun 2018 pada 6 September 2018 yang berisi pencabutan izin 13 pulau reklamasi.
Atas pencabutan izin tersebut, PT THI lantas mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta termasuk izin reklamasi Pulau H.
Gugatan tersebut dikabulkan dan Gubernur DKI diminta mencabut Kepgub 1409 tersebut. Pemprov DKI tidak tinggal diam dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Namun, banding yang diajukan itu ditolak pada Desember 2019. Kemudian, Pemprov DKI dan PT THI lantas sama-sama mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya MA membatalkan putusan di tingkat PTUN dan PTTUN serta mengabulkan kasasi yang diajukan gubernur DKI untuk tetap mencabut izin Pulau H tersebut.
"Pertama kita menyayangkan putusan MA yang mengabulkan PK Pengembang, di tengah situasi warga Jakarta yang menginginkan pantai utara Jakarta untuk dipulihkan, artinya keputusan ini kembali menjadi ancaman bagi pantai utara Jakarta," kata Tubagus saat dihubungi SINDOnews, Senin (6/9/2021).
Kedua, lanjut Tubagus, putusan ini janggal, di dalam Perpres 60 Tahun 2020 tentang tata ruang kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur. Di dalam peta lampiran Perpres ini terselip peta Pulau H.
"Sementara proses pengadilan masih berjalan dan kini MA mengabulkan PK tersebut. Artinya Perpres tersebut dan Putusan MA menjadi pertanyaan besar. Ketiga, kami menekan kepada Gubernur DKI nantinya dapat menolak pemberian izin reklamasi pulau H," tuturnya.
Sekadar informasi, MA mengabulkan PK PT Taman Harapan Indah (THI) terkait izin reklamasi Pulau H, di Teluk Jakarta. Dalam perkara ini, PT THI merupakan pihak pemohon dan termohonnya adalah Gubernur DKI Anies Baswedan.
“Kabul PK, batal judex juris. Adili Kembali, Tolak Gugatan (CF.JF.PT),” demikian dikutip dari situs MA.
Judex juris dalam perkara ini merupakan putusan di tingkat MA sebelumnya yakni kasasi yang memenangkan pihak Anies.
Perkara PK tersebut diputus pada 19 Agustus 2021 dengan komposisi hakim yang mengadili perkara adalah Yosran, Yulius, dan Supandi. Permohonan ini tercatat dengan nomor register 84 PK/TUN/2021.
Perkara ini bermula ketika Anies menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1409 Tahun 2018 pada 6 September 2018 yang berisi pencabutan izin 13 pulau reklamasi.
Atas pencabutan izin tersebut, PT THI lantas mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta termasuk izin reklamasi Pulau H.
Gugatan tersebut dikabulkan dan Gubernur DKI diminta mencabut Kepgub 1409 tersebut. Pemprov DKI tidak tinggal diam dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Namun, banding yang diajukan itu ditolak pada Desember 2019. Kemudian, Pemprov DKI dan PT THI lantas sama-sama mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya MA membatalkan putusan di tingkat PTUN dan PTTUN serta mengabulkan kasasi yang diajukan gubernur DKI untuk tetap mencabut izin Pulau H tersebut.
(mhd)
tulis komentar anda