Diduga Ada Suap di Balik Putusan Reklamasi Pulau H? Begini Kata Wakil Ketua MA

Minggu, 05 September 2021 - 04:40 WIB
loading...
Diduga Ada Suap di Balik Putusan Reklamasi Pulau H? Begini Kata Wakil Ketua MA
Gedung Mahmakah Agung (MA). Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro angkat bicara perihal tudingan seorang aktivis Jay Abdullah yang menyebut ada dugaan suap kepada oknum Mahkamah Agung (MA). Dugaan tersebut ditujukan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin reklamasi Pulau H.

Andi mengatakan, pihaknya akan menelusuri informasi tersebut. Tapi dia balik minta agar Jay menyebutkan siapa oknum jaksa tersebut.

"Siapa oknum jaksa yang dimaksud?Apakah yang menangani perkara tersebut? Ini kan tidak jelas. Jadi harus jelas" kata Andi saat dihubungi wartawan, Sabtu (5/9/2021).

Sementara itu, Aktivis Jakarta Jay Abdullah masih menduga adanya praktek sogok di kawasan itu.

“Dalam Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Taman Indah ke MA, dan ternyata keputusannya memerintahkan Anies memberikan izin reklamasi Pulau H. Saya menduga ada duit taipan mengalir ke oknum MA,” kata Aktivis Jakarta Jay Abdullah.

Menurut Jay, harusnya MA mendukung Surat Keputusan (SK) Nomor 1409 Tahun 2018 pada 6 September 2018 yang berisi pencabutan izin 13 pulau reklamasi, termasuk izin reklamasi Pulau H. “MA harusnya mendengar aspirasi rakyat Jakarta yang menolak reklamasi sehingga menolak PK dari PT Taman Harapan Indah,” jelas Jay.

Kata Jay, Anies sedang menghadapi kekuatan besar yang memiliki finansial tidak terbatas. “Taipan ini memiliki jaringan kekuasaan baik legislatif, eksekutif dan yudikatif,” ungkap Jay.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya tetap menghormati putusan MA terkait dikabulkannya peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Taman Harapan Indah selaku pengembang reklamasi Pulau H oleh Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, MA memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku pihak lawan dari PT Taman Harapan Indah untuk kembali memberi izin reklamasi Pulau H.

"Kami menghormati keputusan Mahkamah Agung. Kami akan sikapi masalah ini karena keputusan baru diputuskan baru kami terima apalagi membaca isi putusan berkas secara detail," kata Riza di Balai Kota DKI, Jumat, 3 September 2021.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4012 seconds (0.1#10.140)