Ganjil Genap di Jakarta Bakal Diterapkan pada 12-16 Agustus

Selasa, 10 Agustus 2021 - 22:26 WIB
• kendaraan angkutan umum (pelat kuning);

• kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

• sepeda motor;

• kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;

• kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:

• Presiden/Wakil Presiden;

• Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan

• Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

• kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI;

• kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

• kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

• kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.

• kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);

• kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19);

• kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19); dan

• kendaraan pengangkut tabung oksigen.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More