Temui Jampidum dan JPU Kejari Depok, RPA Perindo Minta Kasus Penganiayaan oleh Pacar Diproses

Kamis, 04 Juli 2024 - 20:00 WIB
loading...
Temui Jampidum dan JPU...
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo menemui Jampidum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. Foto/SINDOnews/muhammad refi sandi
A A A
DEPOK - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo menemui Jampidum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. RPA Perindo mendorong agar kasus penganiayaan terhadap perempuan oleh sang kekasih diproses.

Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina; Ketua DPP RPA Perindo Bidang Hukum, Amriadi Pasaribu; Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo Kenzo Farel; dan jajaran lainnya turut hadir dalam pertemuan tertutup itu.

"Hari ini kami beraudiensi dengan JPU yang menangani kasus KDRT yang dilaporkan ke RPA Perindo dan kami sudah diterima dengan baik di sini kami berikan apresiasi kepada JPU hal hal yang disampaikan agar ada berkas yang dilengkapi oleh penyidik Polres Metro Depok," kata Jeannie saat ditemui di Kejari Depok, Kamis (4/7/2024).



Jeannie mengatakan RPA Perindo yang merupakan sayap Partai Perindo yang dipimpin Ketua Umum (Ketum) Hary Tanoesoedibjo itu mengaku resah karena kasus penganiayaan tak kunjung P-21. Menurutnya JPU pun telah menyampaikan surat ke penyidik Polres Metro Depok untuk segera melengkapi berkas perkara.

"Karena kami merasakan lama dan kenapa belum di P21-kan sehingga kita mencari benang kusutnya dimana. Tadi dalam percakapan dengan JPU disampaikan bahwa ada berkas berkas yang harus dilengkapi pihak penyidik Polres Metro Depok sehingga kasus cepat di P21. Bahkan Kejaksaan telah menyurati Polres Metro Depok secepatnya melengkapi berkas," ujarnya.



Jeannie juga meminta kasus itu secepatnya diproses dan pelaku ditahan. Hal itu supaya ada efek jera bagi pelaku tindak kekerasan baik terhadap anak maupun perempuan. "Secepatnya diproses buktikan hukum itu punya nyali di Indonesia. Secepatnya di proses sehingga ada efek jera bagi pelaku tidak kekerasan terhadap anak dan perempuan baik fisik maupun seksual. Harus ditahan dan harus diproses, harus P21 disidangkan di PN Depok," ungkapnya.

Sebelumnya, RPA Perindo yang merupakan sayap Partai Perindo memberikan pendampingan laporan kasus korban penganiayaan remaja wanita berinisial DSI (24) oleh kekasihnya berinisial RG di Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, Senin, 9 Oktober 2023 sore.

Penganiayaan terjadi di sebuah indekos kawasan Beji, Kota Depok pada 8 September 2023. Sedangkan laporan polisi telah dibuat sejak 10 September 2023, tapi tidak ada tindak lanjut, sehingga RPA Perindo bersama korban kembali mendatangi Polres Metro Depok.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1668 seconds (0.1#10.140)