Kasus Penipuan Rp20 Miliar, Korban: Dividen Dikelola Lagi dengan Janji Bunga Tinggi
Minggu, 27 Juni 2021 - 14:52 WIB
TANGERANG - Sidang kasus penipuan senilai Rp20 miliar dengan terdakwa CEO Black Boulder Capital Timothy Tandiokusuma kembali digelar di PN Tangerang , belum lama ini.
Kuasa hukum terdakwa Sumarso menyampaikan pembelaannya terkait replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan tanggal 16 Juni 2021. Dia menanggapi tudingan JPU yang menyebut pihaknya mencampuradukkan permasalahan pidana dengan perdata sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI No 1 Tahun 1956.
Baca juga: Sidang Kasus Penipuan Rp20 Miliar, Pengacara Timothy Giring Hakim ke Ranah Perdata
Menurutnya, pendapat JPU itu adalah hal keliru karena adanya proses hukum pidana dalam waktu yang bersamaan ada proses perdata. “Ketentuan tersebut berkaitan adanya proses hukum pidana dalam waktu yang bersamaan ada proses perdata dan salah satu perkaranya agar dihentikan lebih dulu menunggu putusan perdata atau yang dikenal dengan perselisihan Pra Yudisial,” ujar Sumarso dalam surat pembelaannya .
Pihaknya mengakui bahwa apa yang didakwakan oleh JPU memang terbukti. Namun, perkara tersebut bukan merupakan perbuatan pidana. Karena itu, dia meminta hakim agar terdakwa dilepaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 191 ayat (2) KUHP.
“Alasan yang mendasari apa yang didakwakan adalah perbuatan perdata, karena dalam persidangan telah terbukti fakta-fakta adanya perjanjian, adanya sebagian prestasi dan dalam perjanjian tidak dijelaskan secara jelas, investasi yang bagaimana kecuali saksi SF mendapatkan bunga atau bagi hasil atau dividen yang merupakan fakta-fakta perdata dan fakta tersebut bukan perbuatan pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, melanggar pasal 372 KUHP jo UU No 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang,” ungkap Sumarso.
Dia menjelaskan sesuai bukti-bukti yang diajukan JPU serta bukti yang juga diajukan oleh terdakwa, khususnya ada suatu perjanjian pemberian pendanaan atau perjanjian investasi atau perjanjian pengelolaan dana. Ketentuannya jika saksi SF memperoleh bagi hasil atau bunga atau dividen dan dalam persidangan saksi SF mendapatkan bunganya sehingga perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak termasuk perbuatan pidana.
Menanggapi itu, SF justru menyebut kalau hal itu mengada-ada. Pasalnya, selama perjanjian pengelolaan dana hingga terdakwa berulah, dia mengaku belum menikmati hasil atau bunga atau dividen seperti yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.
Baca juga: Kasus Penipuan Investasi Rp20 Miliar, Terdakwa Timothy: Saya Terdampak Pandemi
Kuasa hukum terdakwa Sumarso menyampaikan pembelaannya terkait replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan tanggal 16 Juni 2021. Dia menanggapi tudingan JPU yang menyebut pihaknya mencampuradukkan permasalahan pidana dengan perdata sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI No 1 Tahun 1956.
Baca juga: Sidang Kasus Penipuan Rp20 Miliar, Pengacara Timothy Giring Hakim ke Ranah Perdata
Menurutnya, pendapat JPU itu adalah hal keliru karena adanya proses hukum pidana dalam waktu yang bersamaan ada proses perdata. “Ketentuan tersebut berkaitan adanya proses hukum pidana dalam waktu yang bersamaan ada proses perdata dan salah satu perkaranya agar dihentikan lebih dulu menunggu putusan perdata atau yang dikenal dengan perselisihan Pra Yudisial,” ujar Sumarso dalam surat pembelaannya .
Pihaknya mengakui bahwa apa yang didakwakan oleh JPU memang terbukti. Namun, perkara tersebut bukan merupakan perbuatan pidana. Karena itu, dia meminta hakim agar terdakwa dilepaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 191 ayat (2) KUHP.
“Alasan yang mendasari apa yang didakwakan adalah perbuatan perdata, karena dalam persidangan telah terbukti fakta-fakta adanya perjanjian, adanya sebagian prestasi dan dalam perjanjian tidak dijelaskan secara jelas, investasi yang bagaimana kecuali saksi SF mendapatkan bunga atau bagi hasil atau dividen yang merupakan fakta-fakta perdata dan fakta tersebut bukan perbuatan pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, melanggar pasal 372 KUHP jo UU No 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang,” ungkap Sumarso.
Dia menjelaskan sesuai bukti-bukti yang diajukan JPU serta bukti yang juga diajukan oleh terdakwa, khususnya ada suatu perjanjian pemberian pendanaan atau perjanjian investasi atau perjanjian pengelolaan dana. Ketentuannya jika saksi SF memperoleh bagi hasil atau bunga atau dividen dan dalam persidangan saksi SF mendapatkan bunganya sehingga perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak termasuk perbuatan pidana.
Menanggapi itu, SF justru menyebut kalau hal itu mengada-ada. Pasalnya, selama perjanjian pengelolaan dana hingga terdakwa berulah, dia mengaku belum menikmati hasil atau bunga atau dividen seperti yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.
Baca juga: Kasus Penipuan Investasi Rp20 Miliar, Terdakwa Timothy: Saya Terdampak Pandemi
tulis komentar anda