Kasus Penipuan Investasi Rp20 Miliar, Terdakwa Timothy: Saya Terdampak Pandemi

Jum'at, 11 Juni 2021 - 10:54 WIB
loading...
Kasus Penipuan Investasi Rp20 Miliar, Terdakwa Timothy: Saya Terdampak Pandemi
Pengusaha muda diduga yang diduga tipu warga hingga Rp20 Miliar, Timothy Tandiokusuma. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Sidang perkara penipuan investasi senilai Rp20 miliar yang menjerat Timothy Tandiokusuma kembali digelar di PN Tangerang, Rabu 9 Juni 2021. Dalam sidang pembacaan pledoi, penasihat hukum terdakwa, Sumarso menyebutkan, dalam dakwaan pertama kliennya didakwa telah melanggar pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, penggelapan dan korupsi.

"Memang terbukti, dalam persidangan itu ada. Tapi kami berpendapat itu bukan tindak pidana penggelapan apalagi dalam persidangan jaksa mengatakan itu tindak pidana korupsi, dari mana? Kalau kita cermati, kita harus teliti loh. Kok bisa tindak pidana korupsi masuk dalam dakwaan. Ini kan nggak sesuai dengan fakta di persidangan. Sehingga kami harus lepas (dari dakwaan)," terang Sumarso dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).

Ia juga menanggapi dakwaan tentang pencucian uang. Sumarso menyebut, tindak pidana pencucian uang kan harus dibuktikan perbuatan pokoknya terlebih dahulu yang disebutnya berlandaskan kontrak perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.

“Tindak pidana pencucian uang kan harus dibuktikan perbuatan pokoknya terlebih dahulu dong. Apakah terdakwa ini melakukan tindakan pidana, kalau tidak ada, ya tidak bisa. Kalau terbukti ini melakukan tindak pidana, kemungkinan tindak pidana pencucian uang juga akan terbukti,” urainya.

Dalam kesempatan yang sama, Timothy mengaku dirinya tidak bisa menjalankan kewajibannya membayar deviden dan mengembalikan investasi korban karena terdampak pandemi.

"Saya mulai terdampak pandemi itu di bulan Februari atau Maret 2020. Dimana berhentinya (pembayaran) bunga juga di tanggal tersebut. Tapi memang dari November (2019) ada satu, dua, kontrak yang memang tidak terbayar sampai bulan Februari-Maret (2020),” terang Timothy.

Menanggapi hal itu, SF, korban penipuan investasi dalam kasus ini mengatakan, pihaknya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian karena ia merasa ditipu dengan janji-janji Timothy. Sejak November 2019, lama sebelum pemerintah mengumumkan secara resmi situasi pandemi Covid 19, Timothy tidak menjalankan kewajibannya sesuai kontrak yang disepakati. Yang kemudian membuat SF terpaksa lapor polisi dengan dugaan pelanggaran pidana adalah ketika cek penjamin yang seharusnya menjamin uang investasinya, justru tidak bisa dicairkan.

“Selain tidak bayar kewajibannya, saya juga ditipu dengan cek jaminan yang diberikan. Cek itu tidak bisa dicairkan karena rekening terlapor ternyata sudah diblokir. Namanya jaminan kan seharusnya menjamin uang investasi saya agar aman jika suatu saat kondisi yang tidak diinginkan terjadi. Tapi kalau ternyata tidak bisa menjamin apa-apa, untuk apa cek jaminan itu ada? Kalau jaminan yang dijanjikan ternyata tidak bisa menjadi penjamin uang saya kembali itu kan sudah menipu artinya,” terang SF.

Meski demikian, SF yakin Jaksa Penuntut Umum akan membuktikan adanya pelanggaran pidana dalam kasus yang menimpanya. Ia berharap, dalam sidang replik yang akan digelar pekan depan, hakim dapat menilai dengan bijak adanya unsur pidana sesuai dakwaan yang dilayangkan. Karena tuntutan pidana yang dilayangkan pihaknya sudah memiliki bukti kuat yang akan disertakan dalam sidang berikutnya.

“Bukti-bukti saya lengkap. Tunggu saja siding selanjutnya. Jaksa pasti membeberkan semua faktanya,” terang SF lagi.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1772 seconds (0.1#10.140)