Kasus Penipuan Rp20 Miliar, Korban: Dividen Dikelola Lagi dengan Janji Bunga Tinggi
Minggu, 27 Juni 2021 - 14:52 WIB
Dia mengakui memang ada pembayaran bunga yang dilakukan terdakwa, namun dirinya tidak sempat menikmatinya karena pelaku membujuknya agar bunga atau dividen itu dikembalikan kepada Timothy dengan janji bunga yang lebih besar.
“Kan dia (kuasa hukum terdakwa) sudah mengakui kalau yang didakwakan JPU sudah terbukti, berarti memang ada tindak pidananya kan. Tapi, kalau saya disebut menikmati hasil pengelolaan dana dari terdakwa, itu pembelaan membabi buta namanya. Kuasa hukumnya tidak mengerti esensi kasus ini. Memang saya mendapatkan bunga sesuai perjanjian, tapi saya tidak sempat menikmatinya karena Timothy terus membujuk agar bunga itu dikelola lagi oleh dia sampai akhirnya dana kelola milik saya semakin besar. Saya sendiri berani menyerahkan bunga itu untuk dikelola kembali karena ada jaminannya. Yang jadi masalah sekarang, jaminan saya ternyata tidak menjamin keamanan dana saya,” ungkap SF.
Karena itu, dia berharap hakim dapat memutuskan dengan bijak terkait perkara ini tanpa campur tangan pihak lain. Apalagi sampai menggiring perkara pidana ini ke ranah perdata. Karena, esensi perkara ini adalah tindak pidana penipuan di mana dia merasa ditipu setelah cek penjamin yang seharusnya melindungi dananya justru tidak bisa dicairkan.
“Kalau cek penjamin itu bisa dicairkan, tentu saya tidak akan melaporkan perkara ini ke ranah pidana. Jadi patut dicatat kalau ini bukan soal perjanjian kelola dana. Bukan masalah perdatanya. Itu beda hal,” tegas SF.
Lihat Juga: Petugas SPBU Wanita di Bojongsari Depok Kena Tipu Modus Tukar Uang Receh Rp1 Juta, Begini Kronologinya
“Kan dia (kuasa hukum terdakwa) sudah mengakui kalau yang didakwakan JPU sudah terbukti, berarti memang ada tindak pidananya kan. Tapi, kalau saya disebut menikmati hasil pengelolaan dana dari terdakwa, itu pembelaan membabi buta namanya. Kuasa hukumnya tidak mengerti esensi kasus ini. Memang saya mendapatkan bunga sesuai perjanjian, tapi saya tidak sempat menikmatinya karena Timothy terus membujuk agar bunga itu dikelola lagi oleh dia sampai akhirnya dana kelola milik saya semakin besar. Saya sendiri berani menyerahkan bunga itu untuk dikelola kembali karena ada jaminannya. Yang jadi masalah sekarang, jaminan saya ternyata tidak menjamin keamanan dana saya,” ungkap SF.
Karena itu, dia berharap hakim dapat memutuskan dengan bijak terkait perkara ini tanpa campur tangan pihak lain. Apalagi sampai menggiring perkara pidana ini ke ranah perdata. Karena, esensi perkara ini adalah tindak pidana penipuan di mana dia merasa ditipu setelah cek penjamin yang seharusnya melindungi dananya justru tidak bisa dicairkan.
“Kalau cek penjamin itu bisa dicairkan, tentu saya tidak akan melaporkan perkara ini ke ranah pidana. Jadi patut dicatat kalau ini bukan soal perjanjian kelola dana. Bukan masalah perdatanya. Itu beda hal,” tegas SF.
Lihat Juga: Petugas SPBU Wanita di Bojongsari Depok Kena Tipu Modus Tukar Uang Receh Rp1 Juta, Begini Kronologinya
(jon)
tulis komentar anda