Dapat Ancaman, Keluarga Ustaz Gondrong Dibawa ke LPSK
Rabu, 02 Juni 2021 - 08:11 WIB
BEKASI - Kuasa Hukum Ustaz Gondrong atau Herman, Ferdinand mengatakan, kliennya sudah pulang ke rumah di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi , Senin (31/5/2021) malam. Saat ini, keluarga Ustaz Gondrong masih mendapatkan pendampingan Lembaga Bantuan Hukum Ampera untuk mengetahui status setelah dibebaskan.
”Kami belum ada pertemuan dengan polisi, jadi belum tahu persis dia dibebaskan seperti apa. Tersangka memang sempat mengajukan penangguhan penahanan, tetapi waktu itu sempat ditolak,” kata Ferdinand, Rabu (2/6/2021). (Baca juga; Ustaz Pengganda Uang Dibebaskan, Begini Tanggapan Kapolres Bekasi )
Apalagi, ada dugaan ancaman dan intimidasi yang menyasar istri dan mertua tersangka. Bentuk intimidasi berupa didatangi oleh orang-orang yang tak dikenal. Untuk mengamankan keluarga tersangka, pihaknya meminta perlidungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Alhasil, istri dan mertuanya tersebut dibawa ke LPSK.
”Kami memberi perlindungan hukum sebagai saksi kepada keluarga tersangka. Pihak kuasa hukum juga meminta LPSK untuk melakukan rehabilitasi medis, psikologis, dan psikososial,” ujarnya. (Baca juga; Ditipu Ustaz Gondrong Sang Pengganda Uang, 4 Orang Lapor Polisi )
Bebasnya Ustaz Gondrong setelah kuasa hukum mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Cikarang. Sidang perdana Praperadilan dengan Termohon I, Kapolres Metro Bekasi dan Termohon II Kapolsek Babelan sudah digelar pada 27 Mei 2021. Pengajuan Praperadilan karena pihaknya menilai prosedur penangkapan, penetapan tersangka.
Kemudian, penahanan, hingga penyitaan dalam memproses kasus H, inkonstitusional. Bahkan, kata dia, pengakuan mertua Ustaz Gondrong bahwa dirinya sempat ditahan. ”Jadi, satu keluarga ditahan, termasuk dua balita umur 2,5 tahun dan 3 tahun, dan seorang anak umur 11 tahun, ditambah tidak ada alat bukti kejahatan atau actus reus dan tidak perbuatan pidananya,” ucapnya.
Untuk itu, kata dia, proses hukum terhadap tersangka juga tidak dilengkapi perintah penangkapan, penahanan, hingga penyitaan. Kemudian, lanjut dia, tersangka mulai mengajukan gugatan Praperadilan sering mendapat perlakuan kasar dan intimidasi oleh oknum tertentu selama berada di tahanan. ”Intimidasi itu bertujuan menekan tersangka mencabut surat kuasa dan praperadilan,” tegasnya.
”Kami belum ada pertemuan dengan polisi, jadi belum tahu persis dia dibebaskan seperti apa. Tersangka memang sempat mengajukan penangguhan penahanan, tetapi waktu itu sempat ditolak,” kata Ferdinand, Rabu (2/6/2021). (Baca juga; Ustaz Pengganda Uang Dibebaskan, Begini Tanggapan Kapolres Bekasi )
Apalagi, ada dugaan ancaman dan intimidasi yang menyasar istri dan mertua tersangka. Bentuk intimidasi berupa didatangi oleh orang-orang yang tak dikenal. Untuk mengamankan keluarga tersangka, pihaknya meminta perlidungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Alhasil, istri dan mertuanya tersebut dibawa ke LPSK.
”Kami memberi perlindungan hukum sebagai saksi kepada keluarga tersangka. Pihak kuasa hukum juga meminta LPSK untuk melakukan rehabilitasi medis, psikologis, dan psikososial,” ujarnya. (Baca juga; Ditipu Ustaz Gondrong Sang Pengganda Uang, 4 Orang Lapor Polisi )
Bebasnya Ustaz Gondrong setelah kuasa hukum mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Cikarang. Sidang perdana Praperadilan dengan Termohon I, Kapolres Metro Bekasi dan Termohon II Kapolsek Babelan sudah digelar pada 27 Mei 2021. Pengajuan Praperadilan karena pihaknya menilai prosedur penangkapan, penetapan tersangka.
Kemudian, penahanan, hingga penyitaan dalam memproses kasus H, inkonstitusional. Bahkan, kata dia, pengakuan mertua Ustaz Gondrong bahwa dirinya sempat ditahan. ”Jadi, satu keluarga ditahan, termasuk dua balita umur 2,5 tahun dan 3 tahun, dan seorang anak umur 11 tahun, ditambah tidak ada alat bukti kejahatan atau actus reus dan tidak perbuatan pidananya,” ucapnya.
Untuk itu, kata dia, proses hukum terhadap tersangka juga tidak dilengkapi perintah penangkapan, penahanan, hingga penyitaan. Kemudian, lanjut dia, tersangka mulai mengajukan gugatan Praperadilan sering mendapat perlakuan kasar dan intimidasi oleh oknum tertentu selama berada di tahanan. ”Intimidasi itu bertujuan menekan tersangka mencabut surat kuasa dan praperadilan,” tegasnya.
(wib)
tulis komentar anda