DKI Jakarta Keluarkan SIKM Hanya untuk Orang-orang Ini Saja, Catat!

Rabu, 05 Mei 2021 - 11:36 WIB
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama 6-17 Mei 2021 hanya berlaku untuk keperluan tertentu saja. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama 6-17 Mei 2021 hanya berlaku untuk keperluan tertentu saja.



"SIKM sudah dikeluarkan. Kami harap bisa diberikan kepada orang tertentu saja, karena keperluan pekerjaan yang penting, yang esensial. Kemudian kedua karena hamil, kegiatan persalinan, atau ada yang meninggal. Yang (keperluan) lain-lain tidak diperkenankan," ujar Riza Patria usai menghadiri apel gelar pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/5/2021).



Ia mengimbau agar masyarakat setelah melaksanakan saalat Idul Fitri, agar dapat bersilahturahmi dan halal bihalal secara online dengan menggunakan teknologi video call di smartphone maupun media sosial.



"Pelaksanaan (silahturahmi dan halal bihalal) hari raya (Idul Fitri) dapat dilaksanakan dengan online, melalui video call, medsos dan lain sebagainya," ajaknya.



Ia juga meminta masyarakat, khususnya dengan kategori usia rentan dan berisiko tertular Covid-19, agar lebih mewaspadai hal tersebut.

"Kami minta kepada masyarakat, khususnya anak berusia di bawah 9 tahun dan orang tua di atas 60 tahun, tidak melakukan kegiatan di luar rumah," katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More