SIKM Segera Diberlakukan, Wagub DKI: Pengajuannya via Aplikasi dan Kelurahan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) telah menandatangani perubahan aturan terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta yang akan diberlakukan untuk memantau pergerakan warga baik yang keluar maupun masuk ke Jakarta.
"SIKM Insya Allah bakal keluar, perubahannya sudah saya paraf. Insya Allah nanti SIKM segera disampaikan. Prinsipnya ada SIKM mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, nanti diisi melalui aplikasi yang sudah disiapkan," kata Ariza di Balai Kota DKI, Selasa (4/5/2021).
Politisi Partai Gerindra itu menyampaikan, ada beberapa perbedaan dalam pengurusan SIKM. Saat ini, warga dibuat mudah mengurus 'Surat Sakti' itu.
"Kalau dulu melalui provinsi, nanti melalui kelurahan. Lebih mudah, lebih cepat, lebih dekat untuk dilakukan verifikasi," ujarnya. Dia pun menjamin warga akan jauh lebih mudah dalam mengurus SIKM saat ini.
Namun, yang berhak mengurus hanya beberapa kriteria warga."Sudah, ada aplikasinya. Jadi sangat mudah," ucapnya.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
"SIKM Insya Allah bakal keluar, perubahannya sudah saya paraf. Insya Allah nanti SIKM segera disampaikan. Prinsipnya ada SIKM mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, nanti diisi melalui aplikasi yang sudah disiapkan," kata Ariza di Balai Kota DKI, Selasa (4/5/2021).
Politisi Partai Gerindra itu menyampaikan, ada beberapa perbedaan dalam pengurusan SIKM. Saat ini, warga dibuat mudah mengurus 'Surat Sakti' itu.
Baca Juga
"Kalau dulu melalui provinsi, nanti melalui kelurahan. Lebih mudah, lebih cepat, lebih dekat untuk dilakukan verifikasi," ujarnya. Dia pun menjamin warga akan jauh lebih mudah dalam mengurus SIKM saat ini.
Namun, yang berhak mengurus hanya beberapa kriteria warga."Sudah, ada aplikasinya. Jadi sangat mudah," ucapnya.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(hab)