Dilanjutkan Lusa, Kuasa Hukum Habib Rizieq Bakal Hadirkan 3 Saksi Fakta dan 6 Ahli

Selasa, 04 Mei 2021 - 07:30 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto/Dok/SINDOphoto
JAKARTA - Tim kuasa hukum eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berencana menghadirkan tiga saksi fakta dan enam saksi ahli. Kesembilan orang itu bakal meringankan terdakwa kerumunan di Petamburan , Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor .

“Kami hadirkan 3 saksi fakta dan 6 saksi ahli. Antara lain ahli hukum pidana, teori pidana, agama, dan lain sebagainya," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (4/5/2021).

Sementara itu, pada agenda sidang Senin 3 Mei 2021 kemarin, pihak Rizieq menghadirkan dua saksi fakta. Di antaranya Ketua Barisan Kesatria Nusantara, Zainal Arifin dan eks Ketua Hilal Merah Indonesia (Himi) FPI, Ali Hamid.

"Iya 3 saksi fakta yang akan dihadirkan besok di luar 2 saksi fakta kemarin," jelasnya.

Sebelumnya, Hakim Ketua Suparman Nyompa menyampaikan sidang Habib Rizieq akan digelar kembali pada Kamis 6 Mei 2021. Pada sidang lanjutan itu, kata dia, agenda sidangnya yakni pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli dari tim kuasa hukum terdakwa.



"Karena ada ahli yang akan didatangkan dan saksi fakta, maka kami jadwalkan kembali pada Kamis (6/5)," kata Suparman pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 3 Mei 2021.

Sidang kemarin juga menghadirkan eks Imam Besar FPI beserta kelima petinggi yang diperiksa sebagai saksi sekaligus terdakwa. Diantaranya Habib Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Sementara itu, Hakim Ketua juga menyebutkan bahwa akan dilakukan pembacaan tuntutan atas perkara terdakwa pada Senin 10 Mei 2021.
(mhd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More