Sebanyak 77.894 Orang Mengakses Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Selama PSBB

Jum'at, 22 Mei 2020 - 10:02 WIB
Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan 119 Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan 119 Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku. Sedikitnya ada 77.894 orang yang mengakses perizinan SIKM tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Benny Chandra mengatakan, hingga Kamis (21/5/2020) sekira pukul 19.22 WIB, pihaknya telah menerbitkan SIKM sebanyak 119. Menurutnya, Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, total 77.894 user berhasil mengakses perizinan SIKM dan tercatat 2.256 permohonan SIKM yang diterima. (Baca juga: Data Pemilih Pemilu Dibobol Hacker, KPU Langsung Cek Server Data)

Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 860 permohonan baru diajukan per Kamis (21/5/2020). Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis, yakni 301 menunggu divalidasi penjamin/penanggung jawab dan 976 permohonan ditolak.



"Seluruh proses verifikasi penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan perizinan/nonperizinan senantiasa dilakukan dengan benar dan tepat, sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Benny dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (22/5/2020).

Benny menjelaskan, waktu penyelesaian permohonan perizinan tergantung dari lamanya validasi penjamin/penanggung jawab dan kelengkapan berkas persyaratan. Jika Benar dan Lengkap maka estimasi waktu penyelesaian permohonan SIKM selama satu hari kerja.

Durasi waktu penjamin/penanggung jawab melakukan validasi perizinan SIKM rata-rata selama 5 jam dari permohonan diajukan bahkan ada yang divalidasi penjamin hanya 1,2 menit, namun jika penjamin/ penanggung jawab tidak melakukan validasi lebih dari 3x24 jam maka permohonan otomatis dibatalkan dan/atau ditolak/ tidak disetujui.

"Permohonan yang ditolak, lantaran mereka tak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan. Salah satunya, kegiatan perjalanan pemohon tidak termasuk dalam penugasan/bidang pekerjaan di sebelas sektor yang diizinkan selama pandemi COVID-19,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut terhitung mulai Jumat 22 Mei 2020, setiap masyarakat Jakarta dan luar Ibu Kota bagi yang hendak masuk ke wilayah Jakarta diwajibkan untuk mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Pengurusan SIKM dapat diakses di portal corona.jakarta.go.id.

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. (Baca juga: Korsleting Listrik, Satu Rumah di Kawasan Pondok Bambu Ludes Dilahap Api)

"Per hari Jumat. SIKM Jakarta itu harus sudah bisa ditunjukkan," kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu 20 Mei 2020.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More