Lokasi Layanan SIM dan Samsat Keliling Hari Ini

Sabtu, 20 Maret 2021 - 08:16 WIB
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000, untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan

Hari ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menyiapkan layanan Samsat Keliling bagi masyarakat, yang hendak mengurus pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Berikut lokasi layanan Samsat Keliling hari ini:

- Jakarta Timur : Tidak Ada

- Jakarta Utara : Tidak Ada

- Jakarta Barat : Tidak Ada
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More