Bejat! Pria 52 Tahun Ini Tega Cabuli Anak Kandung Selama 1 Tahun
Rabu, 10 Maret 2021 - 18:26 WIB
JAKARTA - Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Jakarta Utara . Kali ini seorang ayah bernama Dedy Jamaludin (52) tega mencabuli anak kandungnya di kediamannya.
Kanit PPA Polrestro Jakarta Utara AKP Andry Soeharto mengatakan, pelaku melakukan aksi cabul terhadap korban berinisial J (17) yang masih duduk di bangku sekolah. "Pelaku ini adalah ayah kandung korban. Pencabulan ini sudah dilakukan pelaku kurang lebih 1 tahun di rumah kontrakannya," kata Andry di Mapolrestro Jakarta Utara pada Rabu (10/3/2021).
Menurut Andry, dalam setiap melakukan aksi bejatnya tersebut pelaku selalu mengancam korban dengan melakukan pemukulan jika tidak diikuti kemauannya.
"Pelaku selalu mengancam korban bila keinginannya tidak dituruti. Pencabulan terhadap korban sudah berulang kali dilakukan tersangka," kata Andry.
Atas aksi bejatnya tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Andry.
Kanit PPA Polrestro Jakarta Utara AKP Andry Soeharto mengatakan, pelaku melakukan aksi cabul terhadap korban berinisial J (17) yang masih duduk di bangku sekolah. "Pelaku ini adalah ayah kandung korban. Pencabulan ini sudah dilakukan pelaku kurang lebih 1 tahun di rumah kontrakannya," kata Andry di Mapolrestro Jakarta Utara pada Rabu (10/3/2021).
Menurut Andry, dalam setiap melakukan aksi bejatnya tersebut pelaku selalu mengancam korban dengan melakukan pemukulan jika tidak diikuti kemauannya.
"Pelaku selalu mengancam korban bila keinginannya tidak dituruti. Pencabulan terhadap korban sudah berulang kali dilakukan tersangka," kata Andry.
Atas aksi bejatnya tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Andry.
(hab)
tulis komentar anda