Jual Motor Nmax Curian Rp3 Juta, 3 Pelajar Dibekuk Polisi di Bekasi

Senin, 15 Februari 2021 - 18:41 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
BEKASI - Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Gede meringkus tiga pelajar di depan Koramil Pondok Gede, Jalan Raya Jatiwaringin, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Tersangka MSA (18), FR (17) dan NU (17) dibekuk lantaran kedapatan menjual sepeda motor bodong atau tanpa surat-surat merek Yamaha Nmax.

"Ketiganya berhasil diamankan setelah petugas menyamar menjadi pembeli, dan sepeda motor tersebut hasil aksi begal mereka di wilayah Citayam, Kota Depok,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pondokgede, Iptu Santri Dirga, Senin (15/2/2021).

Menurut dia, ketiga pelaku merupakan seorang pelajar dan kerap aksinya meresahkan masyarakat.

Penangkapan kepada tiga pelajar itu bermula saat pihaknya mendapatkan informasi adanya sepeda motor bodong yang dijual dengan harga Rp7 juta melalui media sosial Facebook. Sepeda motor bodong itu dijual hanya untuk wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi. Informasi penjualan sepeda motor bodong itu kemudian ditindaklanjuti.

Kemudian anggota menyamar sebagai pembeli sepeda motor yang harga barunya mencapai Rp30 juta itu. Petugas yang menyamar bersepakat untuk bertemu tiga pelaku itu di Depan Koramil Pondok Gede, Jalan Raya Jatiwaringin, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi pada Rabu 10 Februari 2021.



"Dan benar saja pada saat menyamar sebagai pembeli terjadilah transaksi tersebut. Pada saat terjadi transaksi tersebut langsung kami sergap, langsung kami amankan,” katanya.

Setelah itu, kata dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa tiga pelajar tersebut dan mereka mengaku sepeda motor itu hasil aksi mereka di Kota Depok.

Kepada polisi, kata dia, tiga pelajar Jakarta Timur itu mengaku melakukan aksi begal di Citayam, Kota Depok. Dari tangan ketiganya petugas mengamankan, dua unit sepeda motor, 3 unit ponsel milik pelaku serta uang tunai Rp2 juta rupiah diduga hasil penjualan barang curian. Para tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP.
(mhd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More