ART Nekat Curi Uang Penceramah Rp73 Juta untuk Bayar Utang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Yunita Sari nekat mencuri uang majikannya sebanyak Rp73 juta lebih. Uang tersebut dicuri untuk membayar utang-utangnya.
"Saya minta maaf pada Ummi dan Abi, saya menyesal," ujar Yuni di hadapan awak media sambil menangis sesenggukan, Senin (4/3/2024).
Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo mengatakan, Yunita menggasak uang sebesar Rp73 juta lebih dari ATM milik majikannya, Muhammad Al Jufri yang sehari-harinya sebagai penceramah agama. Yunita menguras ATM milik majikannya dengan cara menebak-nebak pin milik majikannya itu.
"Pelaku tahu hari ulang tahun korban, lalu dicoba-coba pin itu dibuka dengan hari ultang tahunnya, ternyata berhasil sehingga diambil uang yang ada di ATM," tuturnya.
Akibat perbuatannya, Yunita dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Kepada polisi, pelaku mengaku menggasak uang tersebut untuk membayar utang.
"Keterangan tersangka memang motifnya untuk ekonomi, digunakan untuk membayar utang. ATM itu diambil dari dalam rumah dan mobil," ujarnya.
"Saya minta maaf pada Ummi dan Abi, saya menyesal," ujar Yuni di hadapan awak media sambil menangis sesenggukan, Senin (4/3/2024).
Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo mengatakan, Yunita menggasak uang sebesar Rp73 juta lebih dari ATM milik majikannya, Muhammad Al Jufri yang sehari-harinya sebagai penceramah agama. Yunita menguras ATM milik majikannya dengan cara menebak-nebak pin milik majikannya itu.
"Pelaku tahu hari ulang tahun korban, lalu dicoba-coba pin itu dibuka dengan hari ultang tahunnya, ternyata berhasil sehingga diambil uang yang ada di ATM," tuturnya.
Akibat perbuatannya, Yunita dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Kepada polisi, pelaku mengaku menggasak uang tersebut untuk membayar utang.
"Keterangan tersangka memang motifnya untuk ekonomi, digunakan untuk membayar utang. ATM itu diambil dari dalam rumah dan mobil," ujarnya.
(cip)