Refly Harun Bersaksi di Sidang Ujaran Kebencian Gus Nur

Selasa, 02 Februari 2021 - 14:17 WIB
Suasana persidangan pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021). Foto: SINDOnews/Ari Sandita
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, Selasa (2/2/2021). Sidang hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang tersebut dibuka pukul 11.30 WIB, diawali dengan menyaksikan video berisi pernyataan Gus Nur yang di dalamnya ada kata-kata ujaran kebencian sebagaimana dituduhkan Jaksa.



Hadir di persidangan pengacara Gus Nur, jaksa, majelis hakim yang diketuai oleh Toto Ridarto, dan terdakwa Gus Nur yang hadir secara virtual.

Tampak juga da empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa dalam persidangan kali ini, berasal dari saksi pelapor dan satu Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. Refli duduk berjajar bersama saksi lainnya.





"Hari ini seperti kesepakatan kemarin, kita periksa video dulu, setelah itu saksi," kata majelis hakim saat membuka sidang.

Keempat saksi bersama majelis hakim dan JPU serta tim kuasa hukum Gus Nur lantas menyaksikan video tersebut bersama-sama.



Sidang kemudian dilanjutkan dengan memeriksa saksi. Adapun saat ini pemeriksaan terhadap para saksi masih berlangsung. Pemeriksaan sendiri dilakukan secara bergantian.
(thm)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More