Terungkap! Ini Kata-kata Gus Nur yang Mengandung Ujaran Kebencian
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didi AR membacakan dakwaannya dalam sidang kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021). Dalam dakwaan, Jaksa menjelaskan pernyataan Gus Nur yang dianggap sebagai ujaran kebencian.
Dakwaan yang dibacakan JPU itu merujuk pada wawancara Gus Nur di akun YouTube Munjiat Channel. Adapun ucapan-ucapan Gus Nur yang dinilai telah melanggar hukum, pertama pada menit 03.45 Gus Nur berbincang dengan Refly Harun tentang organisasi Nadhlatul Ulama (NU). Baca juga: Proses Hukum Gus Nur Dianggap Tebang Pilih
Gus Nur menyebut NU adalah bus umum yang diisi oleh sopir pemabuk, kondektur teler, dan kernet ugal-ugalan. Kata Gus Nur, seakan-akan organisasi NU saat ini tidak lagi ada kesucian.
"Sopirnya begitu kernetnya juga begitu dan penumpangnya kurang ajar semua. Merokok juga, nyanyi juga, buka-buka aurat juga, dangdutan juga, jadi kesucian NU yang selama ini saya kenal itu sekarang seakan-akan nggak ada," ujar Jaksa Didi AR menirukan ucapan Gus Nur di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).
Menurut Didi, bus umum yang disebut Gus Nur adalah organisasi NU. Selanjutnya, sopir mabuk yang dimaksud adalah Ketua Umum PBNU KH Aqil Siradj dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.
"Bahwa maksud terdakwa seperti bus umum adalah ormas NU. Sopirnya mabuk adalah Ketua Umum KH Aqil Siradj dan KH Ma'ruf Amin yang mengeluarkan statment selalu menimbulkan kontroversi di tengah-tengah umat sehingga umat Islam pada umumnya bahkan warga Nahdiyin sendiri terpecah belah," ungkapnya. Baca juga: Kuasa Hukum Akan Tanyakan Penangguhan Penahanan Gus Nur di Persidangan
Jaksa Didi menyinggung ucapan lain Gus Nur yang tercantum di video tersebut yang menyatakan NU telah berafiliasi dengan PKI. Contohnya, joget dangdut dengan biduanita hingga menjaga gereja.
Dia menambahkan suara dalam video adalah suara Gus Nur. Hal itu terbukti melalui pemeriksaan forensik digital yang telah dilakukan oleh penyidik kepolisian. "Suara barang bukti adalah identik dengan suara pembanding atas nama Sugi Nur Raharja," kata Didi.
Dakwaan yang dibacakan JPU itu merujuk pada wawancara Gus Nur di akun YouTube Munjiat Channel. Adapun ucapan-ucapan Gus Nur yang dinilai telah melanggar hukum, pertama pada menit 03.45 Gus Nur berbincang dengan Refly Harun tentang organisasi Nadhlatul Ulama (NU). Baca juga: Proses Hukum Gus Nur Dianggap Tebang Pilih
Gus Nur menyebut NU adalah bus umum yang diisi oleh sopir pemabuk, kondektur teler, dan kernet ugal-ugalan. Kata Gus Nur, seakan-akan organisasi NU saat ini tidak lagi ada kesucian.
"Sopirnya begitu kernetnya juga begitu dan penumpangnya kurang ajar semua. Merokok juga, nyanyi juga, buka-buka aurat juga, dangdutan juga, jadi kesucian NU yang selama ini saya kenal itu sekarang seakan-akan nggak ada," ujar Jaksa Didi AR menirukan ucapan Gus Nur di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).
Menurut Didi, bus umum yang disebut Gus Nur adalah organisasi NU. Selanjutnya, sopir mabuk yang dimaksud adalah Ketua Umum PBNU KH Aqil Siradj dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.
"Bahwa maksud terdakwa seperti bus umum adalah ormas NU. Sopirnya mabuk adalah Ketua Umum KH Aqil Siradj dan KH Ma'ruf Amin yang mengeluarkan statment selalu menimbulkan kontroversi di tengah-tengah umat sehingga umat Islam pada umumnya bahkan warga Nahdiyin sendiri terpecah belah," ungkapnya. Baca juga: Kuasa Hukum Akan Tanyakan Penangguhan Penahanan Gus Nur di Persidangan
Jaksa Didi menyinggung ucapan lain Gus Nur yang tercantum di video tersebut yang menyatakan NU telah berafiliasi dengan PKI. Contohnya, joget dangdut dengan biduanita hingga menjaga gereja.
Dia menambahkan suara dalam video adalah suara Gus Nur. Hal itu terbukti melalui pemeriksaan forensik digital yang telah dilakukan oleh penyidik kepolisian. "Suara barang bukti adalah identik dengan suara pembanding atas nama Sugi Nur Raharja," kata Didi.
(jon)