Kuasa Hukum Akan Tanyakan Penangguhan Penahanan Gus Nur di Persidangan

Selasa, 19 Januari 2021 - 16:32 WIB
loading...
Kuasa Hukum Akan Tanyakan Penangguhan Penahanan Gus Nur di Persidangan
Kuasa Hukum Gus Nur (pakai jas coklat) Ahmad Khazinudin di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021). Foto: Ari Sandita Murti/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana Sugi Nur Raharja alias Gus Nur terkait dugaan kasus ujaran kebencian , Selasa (19/1/2021). Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa. Pihak terdakwa juga memastikan akan menanyakan soal penangguhan penahanan .

"Kami akan ikhtiar maksimal dan kami juga akan menanyakan kembali tentang ihwal penangguhan penahanan klien kami," kata Kuasa Hukum Gus Nur, Ahmad Khazinudin kepada wartawan di lokasi, Selasa (19/1/2021). Menurutnya, tim pengacara sejatinya sudah menyampaikan permohonan penangguhan terhadap Gus Nur ke Ketua PN Jakarta Selatan. Bahkan, saat proses penyidikan dilakukan oleh polisi juga pihaknya sudah mengajukannya, hanya saja pihak kejaksaan dan kepolisian tak mengabulkan permohonan tersebut.

"Maka itu, kiranya dapat diberikan penangguhan mengingat di situasi pandemi ini kami tak ingin kesehatan Gus Nur terjadi masalah dan banyak faktor lainnya juga yang kami sampaikan dalam proses permohonan penangguhan tadi. Kiranya dapat didengarkan oleh majelis hakim," tuturnya. Dia menambahkan, pengacara ingin agar Gus Nur diberikan penangguhan penahanan, apalagi kasus yang menjeratnya tersebut hanyalah kasus remeh temeh belaka. Kasus yang menjerat kliennya itu hanyalah persoalan perbedaan pandangan dan tak sepatunya diproses secara hukum.

(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1599 seconds (0.1#10.140)