"Kami dari tim advokat Gus Nur hari ini sidang perdana dan akan mendengarkan dakwaan dari Jaksa, sebagaimana diketahui Jaksa mendakwa Gus Nur dengan dua pasal, yakni Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE," ujarnya pada wartawan di Jakarta, Selasa (19/1/2021). Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hari ini Gelar Sidang Perdana Gus Nur
Maka itu, kata dia, pihaknya pun meminta dukungan dan doa dari semua umat Muslim agar persidangan kliennya itu bisa berjalan dengan baik. Pihaknya juga mengimbau pada semua masyarakat untuk tidak datang ramai-ramai di persidangan, cukup menyaksikan atau mengikuti perkembangan persidangannya saja di media mengingat situasinya masih pandemi Covid-19.
"Kami akan dengarkan dakwaan Jaksa nanti karena bisa jadi ada perubahan-perubahan dengan dakwaan yang kami terima sehingga kami akan menunggu finalisasi yang akan disampaikan Jaksa di persidangan," tuturnya. Baca juga: Sidang Perdana Gus Nur Dilaksanakan Online, Jaksa Bacakan Dakwaan
Baca Juga:
Di menambahkan, sidang tersebut sejatinya digelar pada pukul 10.00 WIB, tapi hingga saat ini persidangannya belum dimulai. Maka itu, saat persidangan nanti, pihaknya bakal meminta majelis hakim untuk on time mengikuti agenda persidangan sehingga tak ada waktu yang terbuang percuma. Baca juga: Polri Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Gus Nur ke Kejaksaan
(mhd)