Dituntut 2 Pasal, Kuasa Hukum Minta Masyarakat Dukung Gus Nur di Sidang Perdana

Selasa, 19 Januari 2021 - 14:45 WIB
loading...
Dituntut 2 Pasal, Kuasa Hukum Minta Masyarakat Dukung Gus Nur di Sidang Perdana
Kuasa Hukum Gus Nur (pakai jas coklat) Ahmad Khazinudin di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021). Foto: Ari Sandita Murti/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Sugi Nur Raharja atau Gus Nur , Ahmad Khazinudin meminta masyarakat untuk mendoakan kliennya dalam sidang perdananya hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan . Gus Nur dituntut dengan dua pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami dari tim advokat Gus Nur hari ini sidang perdana dan akan mendengarkan dakwaan dari Jaksa, sebagaimana diketahui Jaksa mendakwa Gus Nur dengan dua pasal, yakni Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE," ujarnya pada wartawan di Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Maka itu, kata dia, pihaknya pun meminta dukungan dan doa dari semua umat Muslim agar persidangan kliennya itu bisa berjalan dengan baik. Pihaknya juga mengimbau pada semua masyarakat untuk tidak datang ramai-ramai di persidangan, cukup menyaksikan atau mengikuti perkembangan persidangannya saja di media mengingat situasinya masih pandemi Covid-19.

"Kami akan dengarkan dakwaan Jaksa nanti karena bisa jadi ada perubahan-perubahan dengan dakwaan yang kami terima sehingga kami akan menunggu finalisasi yang akan disampaikan Jaksa di persidangan," tuturnya. Di menambahkan, sidang tersebut sejatinya digelar pada pukul 10.00 WIB, tapi hingga saat ini persidangannya belum dimulai. Maka itu, saat persidangan nanti, pihaknya bakal meminta majelis hakim untuk on time mengikuti agenda persidangan sehingga tak ada waktu yang terbuang percuma.

(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2778 seconds (0.1#10.140)