Anies Baswedan Sudah Urus Surat untuk Ikut Pilkada Jakarta ke Pengadilan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengurus surat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mengikuti Pilkada Jakarta. Selain Anies, Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa juga mengurus surat untuk maju ke Pilkada Jawa Tengah.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa surat keterangan itu dimohonkan sebagai salah satu persyaratan pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Ya memang betul hari ini Pengadilan Jakarta Selatan masuk permohonan atas nama Bapak Andika Perkasa dan Bapak Anies Rasyid Baswedan di mana surat keterangan itu dalam rangka persyaratan pencalonan gubernur," ucap Djuyamto, Senin (26/8/2024).
"Untuk Pak Andika Perkasa untuk gubernur di Jawa Tengah, dan Pak Anies di DKI Jakarta," tambahnya.
Djuyamto mengatakan, ada tiga surat keterangan yang diajukan Andika Perkasa dan Anies Baswedan. Di antaranya, surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih.
"Serta surat teterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya," ungkapnya.
Djuyamto menyebut, surat permohonan itu diajukan pada Senin (26/8/2024) dan langsung diproses. "Permohonan langsung diproses pada hari itu juga adalah sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan," tandasnya.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa surat keterangan itu dimohonkan sebagai salah satu persyaratan pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Ya memang betul hari ini Pengadilan Jakarta Selatan masuk permohonan atas nama Bapak Andika Perkasa dan Bapak Anies Rasyid Baswedan di mana surat keterangan itu dalam rangka persyaratan pencalonan gubernur," ucap Djuyamto, Senin (26/8/2024).
"Untuk Pak Andika Perkasa untuk gubernur di Jawa Tengah, dan Pak Anies di DKI Jakarta," tambahnya.
Djuyamto mengatakan, ada tiga surat keterangan yang diajukan Andika Perkasa dan Anies Baswedan. Di antaranya, surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih.
"Serta surat teterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya," ungkapnya.
Djuyamto menyebut, surat permohonan itu diajukan pada Senin (26/8/2024) dan langsung diproses. "Permohonan langsung diproses pada hari itu juga adalah sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan," tandasnya.
(rca)