Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hari ini Gelar Sidang Perdana Gus Nur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur . Sidang yang digelar hari ini, Selasa (19/1/2021), dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Rencana sidang sekitar pukul 9.00 atau 10.00 WIB," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Odit Megonondo saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2021). (Baca juga; Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Panangkapan Tidak Sah Kasus Laskar FPI )
Sidang perdana hari ini jaksa bakal membacakan surat dakwaan terhadap Gus Nur. Dalam sidang bakal, Gus Nur bakal dihadirkan secara daring dari balik rutan. Di ruang persidangan itu Gus Nur bakal diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Dalam Sistem Informasi penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, kasus Gus Nur teregister dalam nomor perkara 1/Pid.Sus/2021/PN.JKT.SEL. Penuntut umum dalam perkara itu ialah Jaksa Leonard S Simalango. (Baca juga; Pengacara Khadavi Pertanyakan Alasan Polisi Lakukan Penembakan ke Laskar FPI )
Dalam kutipan dakwaan yang dipublikasikan di SIPP, tercantum bahwa terdakwa Gus Nur diduga telah menebarkan informasi yang bermuatan kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE.
"Rencana sidang sekitar pukul 9.00 atau 10.00 WIB," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Odit Megonondo saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2021). (Baca juga; Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Panangkapan Tidak Sah Kasus Laskar FPI )
Sidang perdana hari ini jaksa bakal membacakan surat dakwaan terhadap Gus Nur. Dalam sidang bakal, Gus Nur bakal dihadirkan secara daring dari balik rutan. Di ruang persidangan itu Gus Nur bakal diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Dalam Sistem Informasi penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, kasus Gus Nur teregister dalam nomor perkara 1/Pid.Sus/2021/PN.JKT.SEL. Penuntut umum dalam perkara itu ialah Jaksa Leonard S Simalango. (Baca juga; Pengacara Khadavi Pertanyakan Alasan Polisi Lakukan Penembakan ke Laskar FPI )
Dalam kutipan dakwaan yang dipublikasikan di SIPP, tercantum bahwa terdakwa Gus Nur diduga telah menebarkan informasi yang bermuatan kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE.
(wib)