Pengacara Khadavi Pertanyakan Alasan Polisi Lakukan Penembakan ke Laskar FPI

Senin, 18 Januari 2021 - 11:45 WIB
loading...
Pengacara Khadavi Pertanyakan Alasan Polisi Lakukan Penembakan ke Laskar FPI
Pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono. SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berencana menggelar sidang perdana praperadilan sah tidaknya penangkapan pada Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Dalam persidangan yang dijawalkan Senin (18/1/2021), keluarga pun mempertanyakan alasan Termohon atau polisi melakukan penembakan.

"Hari ini gugatan berkaitan penangkapan tidak sah atas korban M Suci Khadavi Putra dengan agenda pembacaan permohonan gugatan," ujar pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono pada wartawan, Senin (18/1/2021). (Baca juga; Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Panangkapan Tidak Sah Kasus Laskar FPI )

Menurut dia, pihak keluarga tak bisa hadir dalam sidang perdana ini sehingga hanya diwakilkan oleh pihak tim pengacara saja. Adapun pihaknya telah menyiapkan poin-poin apa saja yang bakal dibacakan di persidangan kali ini.

Adapun salah satu poinnya, tambah Rudy, mempertanyakan atau mempersoalkan tentang tidak sahnya penangkapan terhadap korban oleh polisi. Bahkan, polisi sampai melakukan penembakan hingga membuat korban meninggal dunia.

"Artinya, menurut pendapat kami ini ada kesalahan prosedur. Jadi, apa yang menjadi alasan sampai terjadinya penambakan, itu yang perlu mereka jawab dalam praperadilan kali ini," katanya. (Baca juga; FPI Sudah Bubar, Posko Tiga Pilar di Petamburan Nyaris Rampung )
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2912 seconds (0.1#10.140)