Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono Ditolak

Selasa, 27 Februari 2024 - 16:27 WIB
loading...
Gugatan Praperadilan...
Putusan atas permohonan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti milik Aiman Witjaksono, Selasa (27/2/2024). Hasilnya, hakim menolak praperadilan tersebut. Foto/Ari Sandita/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hakim tunggal Delta Tamtama telah menjatuhkan putusannya atas permohonan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti milik Aiman Witjaksono , Selasa (27/2/2024). Hasilnya, hakim menolak praperadilan tersebut.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon," ujar hakim Delta membacakan putusannya di persidangan, Selasa (27/2/2024).



Salah satu pertimbangan hakim, surat penetapan penyitaan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menyita barang bukti milik Aiman dinyatakan sah. Sebabnya, telah ada penetapan tentang pelimpahan tugas Ketua pada Wakil Ketua dalam PN Jakarta Selatan.

"Salah satu wewenang yang dilimpahkan di bidang teknis, bertanggung jawab memberikan izin penyitaan, penggeledahan. Surat penyitaan yang diterbitkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah," kata hakim lagi.

Adapun permohonan praperadilan itu diajukan Aiman ke PN Jakarta Selatan lantaran dia tak terima ponselnya disita oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pasalnya, Aiman yang notabenenya sebagai wartawan itu memiliki Hak Tolak untuk membeberkan narasumbernya.

Apalagi, di ponselnya itu terdapat narasumber lainnya yang tak berkaitan dengan perkara yang dihadapinya itu. Di samping itu, tim hukum Aiman menilai penyitaan yang dilakukan polisi itu tak sesuai prosedur dan tak sesuai aturan KUHAP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1945 seconds (0.1#10.140)