Penghentian Kasus Aiman Bisa Menjadi Rujukan Kebenaran dan Penegakan Demokrasi

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:34 WIB
loading...
Penghentian Kasus Aiman Bisa Menjadi Rujukan Kebenaran dan Penegakan Demokrasi
Tim hukum Aiman Witjaksono, Tama Satrya Langkun mengapresiasi penghentian penyidikan kasus yang menjerat Aiman. Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Tim hukum Aiman Witjaksono , Tama Satrya Langkun mengapresiasi penghentian penyidikan kasus yang menjerat Aiman. Penghentian kasus tersebut bisa menjadi rujukan atas persoalan serupa yang menyuarakan kebenaran dan penegakan demokrasi.

"Terkait prosesnya, kita memberikan semangat pada siapa pun yang ingin berpartisipasi untuk bicara soal kebenaran, bicara terkait partisipasi pemilu bersih, berintegritas, tak usah ragu. Karena hari ini kita sudah punya preseden, ada perkara dilaporkan sejenis juga itu ke depan bisa dijadikan rujukan bahwa SP3 hari ini bukti kita yang bicara soal kebenaran itu dijamin UU," ujar Tama, Kamis (28/3/2024).



Pihaknya menyampaikan apresiasi dan terima kasih pada kepolisian yang telah memproses perkara kliennya hingga saat ini. Perkara Aiman telah dihentikan. Tim pengacara Aiman telah menerima SP3 dari polisi sejak Rabu, 27 Maret 2024.

Penghentian penyidikan kasus Aiman sejatinya tak lepas dari proses yang telah dilakukan pegiat demokrasi yang telah melakukan judicial review atas pasal-pasal hoaks ke MK.

"Masyarakat sipil yang sudah men-judicial review terkait pasal-pasal berhubungan hoaks yang belum lama ini diputuskan MK. Boleh jadi frasa demi hukum itu ada hubungan dengan hal tersebut, tapi itu kan menjadi wilayah penyidik untuk menjelaskan," kata Tama.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1431 seconds (0.1#10.140)